Sarbanes Oxley Act


        Sarbanes-Oxley (Sarbanes-Oxley Act of 2002, Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) atau kadang disingkat SOX atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional. Akta yang diberi nama berdasarkan dua sponsornya, Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH), ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.
Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 judul atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.
Perdebatan mengenai untung rugi penerapan Sarbox masih terus terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara para penentangnya berkilah bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.
Sarbox menetapkan suatu lembaga semi pemerintah, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.

Latar Belakang Sarbanes-Oxley Act
       Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
  1. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat buruk terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai.
  2. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan.
  3. Memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi, karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.
4 Hal-hal yang Diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
  1. Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
  2. Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
  3. Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
  4. Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
  5. Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
  6. Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
  7. Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.
        Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan public untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu (whistleblowers) untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan agara dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program). Sarbanes-Oxley Act juga meningkatkan program perlindungan bagi pegawai yang menjadi pengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.

Perusahaan atau organisasi yang diatur oleh Sarbanes-Oxley Act antara lain: perusahaan-perusahaan yang sahamnya telah diregistrasi berdasarkan Section 12 of the Exchange Act of 1934, perusahaan-perusahaan yang wajib membuat laporan diregistrasi berdasarkan Section 15(d) of the Exchange Act, perusahaan-perusahaan yang sedang dalam proses registrasi, dan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit. Undang - undang ini tidak mengecualikan perusahaan asing yang listing di Amerika Serikat dan KAP dari luar Amerika Serikat yang menerbitkan laporan auditnya bagi perusahaan tersebut. Persyaratan bagi independensi auditor yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act diantaranya: menghindari beberapa aktivitas yang dilarang (§201), semua jasa audit harus telah disetujui oleh komite audit, adanya rotasi dari partner yang melakukan audit, menghindari konflik kepentingan, dan penelaahan oleh Comptroller General terhadap dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan.

Komite Audit
Dalam kaitan tanggung jawab korporasi, Komite Audit mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit korporasi
  2. Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
  3. Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit
  4. Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP
  5. Public Company Accounting Oversight Board
Dewan ini dibentuk berdasarkan Sarbanes-Oxley Act Title I yang berbunyi: “....to oversee the audit of public companies that are subject to the securities laws.” Dewan ini mempunyai 5 orang anggota yang dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Secretary of Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal Reserve Board). Tugas-tugas dari dewan ini antara lain :
  1. Melakukan registrasi terhadap KAP yang mengaudit perusahaan publik
  2. Menetapkan atau mengadopsi, atau melakukan keduanya: standar audit, quality control, etika, independensi, dan beberapa standar lain yang berkaitan dengan proses audit
  3. Melaksanakan inspeksi terhadap KAP-KAP
  4. Melakukan investigasi, penegakan disiplin dan pengenaan sanksi terhadap KAP dan partner dari KAP yang melakukan pelanggaran
  5. Melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi lain sebagai dewan yang dianggap perlu demi kepentingan publik.

The Trees And The Wild – Honeymoon On Ice

Beberapa hari yang lalu, saya menonton film yang direkomendasikan seorang teman. Eternal Sunshine of the Spotless Mind, yang dibintangi oleh aktor Jim Carrey bersama Kate Winslet. Film ini berkisah tentang orang yang berusaha keras untuk menghapus kenangan masa lalu agar mampu hidup dan berjalan ke depan tanpa kesakitan. Ini adalah film yang membuat kita agak-agak “berpikir”. Honeymoon on Ice adalah adegan dimana kate dan Jim menikmati kebersamaan di atas danau yang berubah menjadi dataran es ketika musim dingin tiba. Pasangan ini saling bercengkerama di tengah dinginnya malam bersalju sambil memandangi bintang. Adegan ini dahulu menginspirasi band favorite saya, The Trees and The Wild untuk merilis single pertamanya yang berjudul sama “Honeymoon on Ice”.


 
Jim dan Kate dalam adegan Honeymoon on Ice - www.scifireviewpodcast.com

Musik gitar akustik yang sederhana dan easy listening menjadi ciri khas dari The Trees and The Wild. Band indie asal Jakarta beraliran akustik-folk ini beranggotakan tiga personil, yaitu Remedy Waloni (vokal, gitar akustik), Iga Massardi (gitar elektrik, gitar akustik, backing vocal, perkusi), dan Andra B. Kurniawan (gitar akustik, bass, backing vocal). Berawal dari pertemanan ketiganya di masa sekolah, pada tahun 2006 mereka mulai menulis beberapa lagu dengan warna musik yang berbeda dari band Indonesia pada umumnya. Nama The Trees and The Wild sendiri merupakan suatu ungkapan yang menunjuk kepada situasi yang bebas, hidup dan tidak artifisial. Alunan musiknya yang santai dan menyejukkan, sekilas band ini mengingatkan kita kepada band akustik asal Norwegia, Kings of Convenience.


i'll be sitting and i'll be waiting for you
cause all this thoughts and all this hopes
will go blue

time awaits you now
and breaks you now
i'm on your side

i'm on your side
i'm on your side

and memories is all we got
so hold my hand
and we'll ease it out
tonight tonight

i can feel you in my sleep
the fear of eve is in my grief
the smile of light is flashing both my eyes

i'll be sitting and i'll be waiting for you



 I just love this song.

Pengakuan Pendapatan pada Sistem Akuntansi Syariah

Perkembangan Praktik Akuntansi Syariah  
Bangkitnya sistem akuntansi syariah di Indonesia dilatarbelakangi banyaknya transaksi dengan dasar syariah, baik yang dilakukan lembaga bisnis syariah maupun non syariah. Hingga kini para anggota KAS (Komite Akuntansi Syariah) masih sering melakukan pembahasan masalah bagaimana mengaudit dengan sistem syariah, mengingat sistemnya belum dibangun secara permanen, dengan cakupan standar umumnya mencakup atas ruang lingkup penerapan, karekteristik transaksi, pengukuran dan penyajian transaksi secara syariah.
Taken from : Softwareakuntansi
Skandal akuntansi pada tiga perusahaan yakni bidang energi (Enron), obat-obatan (Merck), dan mesin cetak (Xerox) yang diguncang skandal manipulasi keuangan, ketiganya merupakan perusahaan penganut pengakuan pendapatan system basis akrual. Enron membukukan keuntungan anak perusahaan dimasukkan dalam laba pembukuan perusahaan induknya untuk mengangkat harga saham di pasar.

Akrual Basis Vs Kas Basis
Masalah sistem accrual basis yang konvensional dan cash basis yang syariah menjadi perdebatan seru pihak KAS. Sistem akuntansi konvensional berbasis pada pembukuan mengakui adanya utang atau pemasukan yang sifatnya belum riil, accrual basis, ini lawan dari cash basis. Accrual basis tersebut sudah terbukti banyak kegagalan, terutama dalam mendorong para akuntan untuk lebih jujur dan adil, sehinggga dianggap melanggar syariah.
Secara ekstrem kubu syariah bahkan mengingatkan apa yang terjadi pada perusahaan ENRON itu juga bakal terjadi di Indonesia, termasuk pada perusahaan berbasis akuntansi syariah. Diperkirakan kejadian serupa bukan hanya dapat terjadi pada perusahaan local yang auditnya berbasis pada akuntansi konvensional, tetapi juga dapat menerpa pada perusahaan yang auditnya berbasis syariah. Hal ini dikarenakan sistem accrual basis juga diterapkan pada akuntansi syariah.
Sistem Akrual basis dianggap melanggar syariah islam karena mengakui adanya pendapatan yang terjadi di masa yang akan datang, karena syariah islam melarang untuk mengakui suatu pendapatan yang sifatnya belum pasti. Masa yang akan datang adalah kekuasaan dan wewenang allah sepenuhnya untuk mengetahuinya (baca qs al-baqarah:255).
Penerapan metode accrual basis dalam pengakuan pendapatan akan menyebabkan bank, asuransi atau usaha yang berbasiskan pada syari’ah melanggar syariat islam. Bahkan, dapat disimpulkan penerapan metode accrual basis merupakan loop hole bagi terjadinya korupsi. Sistem tersebut tidak cocok dalam syariah, karena memberikan banyak pintu untuk memungkinkan terjadi penyimpangan loop hole yang mengarah terjadinya korupsi. Pada tahap awal dimulailah dalam bentuk pempublikasian neraca dan laba rugi akhir tahun yang bersifat window dressing. Kita mengetahui betapa banyaknya bank-bank yang menggelembungkan angka total pendapatan akhir tahun dengan maksud untuk menggelembungkan angka tingkat laba melalui perlipatgandaan angka pendapatan, laba, dengan mengkredit pendapatan dengan mendebit pendapatan yang akan diterima (Interest Earned Not Collected/IENC). Cara ini dilakukan dalam upaya meyakinkan masyarakat bahwa bank bersangkutan menguntungkan untuk menarik dana masyarakat lebih banyak Bahkan, metoda accrual basis juga dapat disalahterapkan untuk menyulap bank yang tadinya merugi menjadi bank yang untung. Selanjutnya dapat mengarah pada korupsi pemalsuan agka dan neraca, serta laba rugi yang semakin melebar dan tidak masuk akal, hingga terjadi kebangkrutan. Kejadian menyimpang ini biasanya baru diketahui secara mendadak sementara public telah distraksi oleh laporan finansial yang semu tersebut. Kenyataan saat ini, bank-bank syariah atau usaha yang berbasis syariah wajib memasukkan pendapatan yang akan ditagih menjadi pendapatan riil di dalam laporan pendapatan rugi labanya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia/ PAPSI tahun 2003.

Anjuran IAI Untuk menggunakan Akrual Basis
Sementara itu, pendukung system accrual basis mengungkapkan mengingatkan bahwa suatu janji itu berdasarkan syariah juga wajib dipenuhi. Misalnya dalam perjanjian sewa kontrakan, jika tuan A mengontrakan rumah dengan harga Rp 500.000,00 per bulan, maka dia akan membukukan pendapatan sebesar Rp 6.000.000,00 per tahun. Metode tersebut tidak bertentangan dengan kaidah islam karena sudah terjadi kesepakatan sewa. Akrual basis atau dasar akrual adalah proses akuntansi untuk mengakui terjadinya peristiwa non kas. Accrual basis mengakui pendapatan dan adanya peningkatan yang terkait dengan asset (aktiva) dan beban (expenses) serta peningkatan yang terkait dengan utang (liabilities) dalam jumlah tertentu yang akan diterima atau dibayar (biasanya) dalam bentuk kas di masa yang akan datang
Sistem itu juga sudah diadopsi lewat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 dan juga Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang mengharuskan bank syariah untuk menerapkan metode accrual basis dalam pengakuan pendapatan dan beban mereka. Dalam sistem accrual basis, dasar akrual digunakan untuk mengakui adanya pendapatan dan atau peningkatan aktiva yang akan diterima di masa yang akan datang pada saat transaksi tersebut terjadi. Misalnya, sebuah perusahaan melakukan penjualan secara kredit, maka perusahaan tersebut akan mencatat adanya piutang (hak perusahaan tersebut terhadap pembeli yang akan diterima di masa yang akan datang). Model ini dianggap tidak bertentangan dengan kaidah di dalam Islam.
Seiring dengan bangkitnya sistem akuntansi syariah, KAS perlu memberikan pengaturan atau standar untuk pencatatan, pengukuran, maupun penyajian laporan keuangan syariah sehingga para praktisi dan pengguna keuangan mempunyai standar yang sama dalam akuntansinya. Entah metode pengakuan mana yang dipakai. Saya hanya berharap dengan praktik akuntansi yang bersih, kegiatan perekonomian tidak hanya menguntungkan secara materil namun juga membawa berkah.


Batavia Air Pailit

Industri penerbangan di Indonesia masih memiliki kelemahan pengawasan yang menyebabkan persaingan menjadi tidak sehat. Secara pribadi, saya mengharapkan adanya semacam audit total terhadap kesehatan penerbangan di Indonesia. Lihat kasus Adam Air, Batavia Air pailit karena ada persaingan tidak sehat.



 Picture Taken From : Batampos

Berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (30/1) lalu dan dihentikan beroperasi. Yang menarik dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang. Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena "force majeur". Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Pihak pengadilan tidak mau menyidangkan perkara pailit karena kuasa hukum Batavia Air tidak mengajukan “counter” agar perusahaan tersebut tidak dipailitkan. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil "force majeur" untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. Kegiatan operasional Batavia Air kemudian akan dialihkan kepada kurator. Batavia Air sempat disebut-sebut menolak dicabutnya gugatan pailit itu. Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi pengadilan. "Mengapa mereka menolak untuk dicabut?" 

Ini menunjukkan bahwa Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa beroperasi kembali.

Indikasi persaingan tidak sehat muncul dikarenakan jumlah calon penumpang dengan potensi penumpang yang ada dan perusahaan penerbangan yang saling memperebutkan para penumpang. Perizinan pengelolaan penerbangan juga dinilai terlalu lemah dan terlalu longgar, sehingga secara pondasi ekonomi mereka rapuh. Konteks makronya sama seperti industri telekomunikasi, tapi dalam penerbangan ini padat modal teknologi dan regulasi demi keamanan.
 
Pemerintah juga harus mendukung pemain baru di Industri ini dengan regulasi yang tepat. Jangan sampai pelaku industri ini berguguran karena lemahnya pengawasan pemerintah.

Friend Of My Life

Hari in saya bangun tidur dan dengan penuh syukur menyadari betapa orang-orang di sekeliling saya mencintai saya.

"Shoulder Pads may come and go but BFF is FOREVER." - Lucca Yoga


 Picture By : Lucca

Terima kasih teman, sudah memahami saya lebih dari apapun, terima kasih sudah mendukung saya, terimakasih sudah menjaga saya. Terima kasih sudah menguatkan saya. Terima kasih sudah menjadi penolong nomor satu saya. terimakasih. terimakasih. Tuhan pasti sangat baik sudah mengirimkan orang seperti kamu untuk selalu berada di samping saya.


Jomblo Petir

Pertemanan itu aneh. Dia bisa ditemukan dimana saja, kapan saja dalam situasi apa saja. Sedikit cerita soal Jomblo Petir, sebuah geng absurd yang terbentuk di lantai 3 Gedung Suhannah Universitas Budi Luhur Jakarta secara tidak sengaja. Tiga orang jomblo bermasalah, dan satu orang podusernya waktu itu sedang seneng-senengnya ngobrol ngalo ngidul, bergosip. Setiap hari rabu, kami sering makan siang bareng di lantai 3 di Student Lounge Astri. Pembicaraan kami masih sama, soal hidup, kuliah, cinta dan hal-hal absurd lainnya. Saking isengnya, kita suka sengaja banget nyampah di Timeline twitter dengan thread conversation kita setiap malam minggu, Kita begitu menikmati obrolan bersama hingga sering lupa waktu.


doodle by @supernovin

Mijoo.
Permasalahan utamanya adalah ketika dia yang terlalu baik dan pinter menjadi dimanfaatkan oleh orang yang tiba-tiba masuk ke kehidupannya dan menawarkan hal yang belum pernah dia rasakan sebelumnya :) kita para jomblo petir dan produsernya hanya bisa mendoakan supaya dia melangkah dengan tepat. Dan yes, I think she is in the process of turning back to the real and old Mijoo again now.

Nopin.
Nopin, sebelumnya adalah jomblo susah move on. Dia juga terlalu baik, sama kayak mijoo yang akhirnya dimanfaatin orang. Tapi akhirnya dia sadar kalo selama ini dia perlu menentukan deadline kapan dia akan meninggalkan masa lalunya. Sekarang dia sedang menikmati masa-masa menjadi secret admiror. Lebih dari apapun juga, Nopin yang jago ngedesain ini baik banget orangnya, kecuali bagian dia suka ngancurin curhatan orang dengan tingkah dan komennya yang absurd.

Gue.
Gue ya gitu. Mengalami semester yang paling menekan dalam hidup gue. Untung ada mereka yang selalu ngasih pandangan berbeda dalam hidup gue. Gue selalu punya pendapat kedua dan ini alasan yang menguatkan keputusan terlemah gue.

Riaa.
Ria bukan jomblo, dia punya pacar yang sangat sayang sama dia. Dia gabung di geng jomblo petir sebagai Produser. Urusan cinta, dia memang punya pengalaman dan pendapat sendiri. dia sudah 2 tahun menjalani pacaran beda keyakinan. Ria juga sering berbagi soal pengalaman hidupnya, mamanya, kakaknya, dan saudara-saudaranya yang sangat luar biasa. Pejuang kaum wanitalah dia ini.

Eja.
Reza bukan jomblo. nggak jelas juga dia ngapain di geng ini. tapi dia memiliki sumbangsih yang besar dengan memilih lagu Young, Wild and Free sebagai soundtrack kita. eja ini obsesi banget bikin Underwear Line yang bakal dia kasi nama 'CelDam Ciledug' kepanjangan dari Celana Dalam Ciledug -_- By the way, sekarang dia pun  menjomblo. tetapi itu bukan alasan untuk dia nggak bisa bahagia. hahaha.

Rara.
Sebagai PD Radio Budiluhur, Rara sedang mencoba melepaskan diri dari kutukan jomblo abadi. Secara turun temurun, orang-orang yang masih ngejabat PD di Radio Budi Luhur akan selalu menjomblo. hahahaha kutukan yang mengerikan untuk sebuah jabatan yang tinggi. sebagai PD, secara otomatis dia adalah pelindung geng jomblo petir.

Olip.
Olip tidak pernah mau walopun dipaksa, untuk masuk ke dalam geng ini. Dari mulai dia masih jomblo sampai akhirnya dia jadian sama temennya sendiri. Itupun tidak membuat gue nggak mau nyantumin dia di daftar anggota geng jomblo petir.

Gue mungkin gatau caranya mutusin benang ruwet di kepala. Tetapi mereka tahu gimana membuat hidup gue berasa lebih gampnag dan ringan. Sekarang, gue bahkan sanggup buat berlari mengejar cita-cita gue lagi. Thank You.



Jika Nanti Saya Sukses



“Ra, nanti kalo gue jadi orang sukses, entah itu jadi menteri keuangan atau CEO perusahaan yang gede, pasti latar belakang keluarga gue bakal diungkit-ungkit ya” Dengan pedenya Saya bertanya kepada teman saya, Rara setelah membaca biografi Chrisye, seorang musisi terkenal yang tidak pernah menyelesaikan pendidikan tingginya.

“iya nel, pasti. Kalo lo jadi orang terkenal bakal banyak orang yang stalking-in elo. Udah biasa itu mah.” Jawabnya serius.

Kemudian saya terpikir, nanti kalau jadi orang sukses, orang tidak hanya akan melihat saya dan kerja keras saya. Tetapi mereka akan mau tahu soal detail kehidupan saya. Jujur, saya sangat yakin pada diri saya sendiri bahwa suatu hari nanti saya akan menjadi orang besar. Hahaha serius.