Hubungan antara Corporate Social Responsibility dengan Good Corporate Governance

Pendahuluan
     Adanya kerugian yang di alami masyarakat maupun komunitas masyarakat akibat beroperasinya perusahaan di lingkungan tempat hidup mereka, menimbulkan respon negatif masyarakat terhadap eksistensi perusahaan tersebut. Padahal perusahaan didirikan tidak hanya demi mengejar keuntungan semata, yaitu keuntungan bagi pemegang saham. Seharusnya perusahaan tidak mengabaikan kepentingan  masyarakat sekitar tempat perusahaan beroperasi. Berdirinya perusahaan sebenarnya tidak terlepas dari peran perusahaan tersebuut terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi penting dan relevan bagi perusahaan untuk menjaga hubungan baik dengan lingkungan dan masyarakat yang secara langsung maupun tidak telah dimanfaatkan sumber daya nya. Tulisan ini akan membahas mengenai definisi, konsep dan hubungan CSR dengan Tata kelola Perusahaan.

Definisi CSR

1. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungannya atau CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

2. Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas.

3. World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan.

4. Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.

5. CSR Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.

6. Menurut Gunawan Widjaja seperti yang di tuliskan di dalam bukunya pengertian CSR adalah kerja sama antara perusahaan (tidak hanya perseroan terbatas) dengan segala sesuatu dan segala hal (stakeholders yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan tersebut untuk tetap menjamin keberadaab dan kelangsungan usaha (sustainability) perusahaan tersebut.

7. Ada pula pihak yang mendefinisikan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

Diantara berbagai definisi diatas dapat kami menyimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan dan kehidupan yang lebih baik.

Penjelasan Atas Definisi CSR

Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Di sini perlu dibedakan antara program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan. Sementara, program Corporate Social Responsibility merupakan program yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menciptakan kemandirian publik.

Perusahaan yang menjalankan model bisnisnya dengan berpijak pada prinsip-prinsip etika bisnis dan manajemen pengelolaan sumber daya alam yang strategik dan sustainable akan dapat menumbuhkan citra positif serta mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat . Philip Kotler dan Nancy Lee juga mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility memiliki kemampuan untuk meningkatkan citra perusahaan karena jika perusahaan menjalankan tata kelola bisnisnya dengan baik dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka pemerintah dan masyarakat akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan tersebut untuk beroperasi di wilayah mereka. Citra positif ini akan menjadi asset yang sangat berharga bagi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan hidupnya saat mengalami krisis.
Melihat pentingnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam membantu perusahaan menciptakan citra positifnya maka perusahaan seharusnya melihat Corporate Social Responsibility bukan sebagai sentra biaya (cost center) melainkan sebagai sentra laba (profit center) di masa mendatang. Logikanya sederhana, jika Corporate Social Responsibility diabaikan kemudian terjadi insiden. Maka biaya yang dikeluarkan untuk biaya recovery bisa jadi lebih besar dibandingkan biaya yang ingin dihemat melalui peniadaan Corporate Social Responsibility itu sendiri. Hal ini belum termasuk pada resiko non-finansial yang berupa memburuknya citra perusahaan di mata publiknya.
Jadi, GCG adalah salah satu implementasi GCG di perusahaan adalah penerapan corporate social responsibility (CSR).

Konsep CSR

Dari definisi ini kita melihat pentingnya sustainability (berkesinambungan / berkelanjutan), yaitu dilakukan secara terus menerus untuk efek jangka panjang dan bukan hanya dilakukan sekali-sekali saja. Konsep CSR memang sangat berkaitan erat dengan konsep sustainability development (pembangunan yang berkelanjutan). Konsep CSR dengan demikian memiliki arti bahwa selain memiliki tanggung jawab untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang saham dan untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, suatu perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral, etika, dan filantropik. Pandangan tradisional mengenai perusahaan melihat bahwa tanggung jawab utama (jika bukan satu-satunya) perusahaan adalah semata-mata terhadap pemiliknya, atau para pemegang saham. Adanya konsep CSR mewajibkan perusahaan untuk memiliki pandangan yang lebih luas yaitu bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain seperti karyawan, supplier, konsumen, komunitas setempat, masyarakat secara luas, pemerintah, dan kelompok – kelompok lainnya.  

Dalam hal ini, jika sebelumnya pijakan tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada sisi finansial saja (single bottom line), kini dikenal konsep ‘triple bottom line’, yaitu bahwa tanggung jawab perusahaan berpijak pada 3 dasar, yaitu : finansial, sosial dan lingkungan atau yang juga dikenal dengan 3P (profit, people, planet).

Konsep CSR Triple Bottom Line

Triple bottom line sebagai konsep CSR adalah Konsep pengukuran kinerja perusahaan secara holistik  dengan memasukan tak hanya ukuran kinerja ekonomis berupa perolehan profit, tapi juga ukuran kepedulian sosial dan pelestarian lingkungan. Disebut triple karena konsep ini memasukkan tiga ukuran kinerja sekaligus: economic, environmental, social (EES) atau istilahnya 3P: People-Planet-Profit. Tujuannya jelas, perusahaan tak hanya menjadi economic animal, tapi juga entitas yang bertanggung jawab secara sosial terhadap lingkungannya.

Ide di balik TBL ini tak lain adalah adanya pergeseran paradigma pengelolaan bisnis dari sharholders-focused ke stakeholders-focused. Dari fokus kepada perolehan laba secara membabi-buta menjadi perhatian pada kepentingan pihak-pihak yang terkait (stakeholder interest) baik langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan. Konsekuensinya, peran dunia bisnis semakin siknifikan sebagai alat pemberdaya masyarakat dan pelestari lingkungan. 

Hubungan antara CSR dengan GCG

GCG merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan korporasi. Dalam arti luas mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders dapat dipenuhi secara proporsional. GCG dimaksud untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi. GCG juga untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Timbulnya kesadaran untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance itu tidak terlepas dari tuntutan perekonomian modern yang mengharuskan setiap perusahaan dikelola secara baik dan bertanggung jawab dengan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing, meliputi pemegang saham, direksi, dewan komisaris serta pihak-pihak lain.

Aktivitas ekonomi yang dijalankan perusahaan sebagaimana prinsip etika bisnis diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat. Penerapan etika bisnis tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial-moral suatu institusi bisnis dan para pelaku dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungannya. Menerapkan Penerapan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan (Corporate Social Responsibility CSR) secara benar berarti juga memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan CSR secara konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. CSR merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.

Kesimpulan dan Penutup

 Konsep CSR bermakna  sangatlah luas, mencakup seluruh pemangku kepentingan (stake holders) di dalam dan di sekitar suatu perusahaan. Secara umum, masyarakat dunia telah menerima dan menyepakati bahwa CSR adalah sesuatu yang perlu menjadi komitmen setiap perusahaan. Indonesia, berbeda dengan negara-negara lain, telah menjadikannya sebagai suatu kewajiban hukum (meski belum berlaku bagi semua jenis perusahaan). Terlepas dari berbagai kekurangsempurnaan dalam pengaturannya, namun semoga pewajiban atas sesuatu yang sebenarnya merupakan kegiatan sukarela ini bukannya menjadi beban baru bagi dunia usaha (seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan usaha), tapi dapat melihatnya sebagai suatu kesempatan untuk berpartisipasi dalam perbaikan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan di mana mereka, perusahaan-perusahaan tersebut, berdiri, beroperasi dan mendapatkan keuntungan. Sebagai wujud pengimplemetasian GCG yang memiliki standar tertentu, CSR harus dijakankan dengan sepenuh hati dan berkelanjutan agar mampu dirasakan manfaatnya baik sekarang maupun di masa yang akan datang.



Referensi


1. Andreas Viklund, “Jurnal Manajemen, Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Bahan Kuliah Manajemen” http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/corporate-social-responsibility-csr.html diakses pada 25/03/2012. 




3. Yuswohady, “Triple Bottom Line”, http://www.yuswohady.com/2008/10/24/triple-bottom-line/


diakses pada 25/03/2012


4. Holy K. M. Kalangit, SH, “ Konsep Corporate Social Responsibility, Pengaturan dan Pelaksanaannya di Indonesia.” http://www.csrindonesia.com/data/articlesother/20090202132726-a.pdf , diakses pada 25/03/2012
Tags : Aliyatun Nabawiyah dan Destyana Kasmin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar