Prambors Hits Without Violance 2013

Prambors menggelar Fun Running pada Minggu, 17 Maret 2013 di Plaza Selatan, Senayan untuk merayakan hari jadinya yang ke-42. Acara ini dimulai pada pukul 06.00 wib dan Fun Running Start pukul 07.00 wib.





Radio Budi Luhur, yang juga merupakan media partner acara ini, turut  meramaikan acara olahraga yang sekaligus merupakan wujud kegiatan anti kekerasan terhadap anak muda ini. Generasi muda dicontohkan untuk menghindari tawuran, bullying atau tindak kekerasan lain, dan menyalurkan energinya dalam olahraga. Selain menyehatkan, acara yang dihadiri ribuan peserta ini juga menjadi ajang berkumpulnya anak muda se-Jakarta.
Acara HITS WITHOUT VIOLENCE yang diadakan Prambors ini berlangsung meriah. Setelah lelah berlari kecil sambil mendengarkan instruksi lewat mp3 yang sudah di download sebelumnya, kita melakukan harlem shake di jalan. Kemudian ada pelepasan 5000 balon di udara dan langit jadi kelihatan cantik dengan balon-balon kecil itu.
Ada juga pembagian doorprice oleh para penyiar Prambors yang secara bergantian menjadi pembawa acara. Tidak ketinggalan hiburan tanpa kekerasan dari Hi-Vi, Calvin Jeremy, Alexa, dan Tangga. Acara ini berakhir pukul 11.30 dan diiringi lagu Hebat dari Tangga.
Para peserta memperoleh T-shirt dan breakfast dari Mc Donald. Saya bersama kru Radio Budi Luhur lainnya sangat menikmati acara ini.

Hubungan antara Corporate Social Responsibility dengan Good Corporate Governance

Pendahuluan
     Adanya kerugian yang di alami masyarakat maupun komunitas masyarakat akibat beroperasinya perusahaan di lingkungan tempat hidup mereka, menimbulkan respon negatif masyarakat terhadap eksistensi perusahaan tersebut. Padahal perusahaan didirikan tidak hanya demi mengejar keuntungan semata, yaitu keuntungan bagi pemegang saham. Seharusnya perusahaan tidak mengabaikan kepentingan  masyarakat sekitar tempat perusahaan beroperasi. Berdirinya perusahaan sebenarnya tidak terlepas dari peran perusahaan tersebuut terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi penting dan relevan bagi perusahaan untuk menjaga hubungan baik dengan lingkungan dan masyarakat yang secara langsung maupun tidak telah dimanfaatkan sumber daya nya. Tulisan ini akan membahas mengenai definisi, konsep dan hubungan CSR dengan Tata kelola Perusahaan.

Definisi CSR

1. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungannya atau CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

2. Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas.

3. World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan.

4. Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.

5. CSR Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.

6. Menurut Gunawan Widjaja seperti yang di tuliskan di dalam bukunya pengertian CSR adalah kerja sama antara perusahaan (tidak hanya perseroan terbatas) dengan segala sesuatu dan segala hal (stakeholders yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan tersebut untuk tetap menjamin keberadaab dan kelangsungan usaha (sustainability) perusahaan tersebut.

7. Ada pula pihak yang mendefinisikan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

Diantara berbagai definisi diatas dapat kami menyimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan dan kehidupan yang lebih baik.

Penjelasan Atas Definisi CSR

Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Di sini perlu dibedakan antara program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan. Sementara, program Corporate Social Responsibility merupakan program yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menciptakan kemandirian publik.

Perusahaan yang menjalankan model bisnisnya dengan berpijak pada prinsip-prinsip etika bisnis dan manajemen pengelolaan sumber daya alam yang strategik dan sustainable akan dapat menumbuhkan citra positif serta mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat . Philip Kotler dan Nancy Lee juga mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility memiliki kemampuan untuk meningkatkan citra perusahaan karena jika perusahaan menjalankan tata kelola bisnisnya dengan baik dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka pemerintah dan masyarakat akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan tersebut untuk beroperasi di wilayah mereka. Citra positif ini akan menjadi asset yang sangat berharga bagi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan hidupnya saat mengalami krisis.
Melihat pentingnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam membantu perusahaan menciptakan citra positifnya maka perusahaan seharusnya melihat Corporate Social Responsibility bukan sebagai sentra biaya (cost center) melainkan sebagai sentra laba (profit center) di masa mendatang. Logikanya sederhana, jika Corporate Social Responsibility diabaikan kemudian terjadi insiden. Maka biaya yang dikeluarkan untuk biaya recovery bisa jadi lebih besar dibandingkan biaya yang ingin dihemat melalui peniadaan Corporate Social Responsibility itu sendiri. Hal ini belum termasuk pada resiko non-finansial yang berupa memburuknya citra perusahaan di mata publiknya.
Jadi, GCG adalah salah satu implementasi GCG di perusahaan adalah penerapan corporate social responsibility (CSR).

Konsep CSR

Dari definisi ini kita melihat pentingnya sustainability (berkesinambungan / berkelanjutan), yaitu dilakukan secara terus menerus untuk efek jangka panjang dan bukan hanya dilakukan sekali-sekali saja. Konsep CSR memang sangat berkaitan erat dengan konsep sustainability development (pembangunan yang berkelanjutan). Konsep CSR dengan demikian memiliki arti bahwa selain memiliki tanggung jawab untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang saham dan untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, suatu perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral, etika, dan filantropik. Pandangan tradisional mengenai perusahaan melihat bahwa tanggung jawab utama (jika bukan satu-satunya) perusahaan adalah semata-mata terhadap pemiliknya, atau para pemegang saham. Adanya konsep CSR mewajibkan perusahaan untuk memiliki pandangan yang lebih luas yaitu bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain seperti karyawan, supplier, konsumen, komunitas setempat, masyarakat secara luas, pemerintah, dan kelompok – kelompok lainnya.  

Dalam hal ini, jika sebelumnya pijakan tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada sisi finansial saja (single bottom line), kini dikenal konsep ‘triple bottom line’, yaitu bahwa tanggung jawab perusahaan berpijak pada 3 dasar, yaitu : finansial, sosial dan lingkungan atau yang juga dikenal dengan 3P (profit, people, planet).

Konsep CSR Triple Bottom Line

Triple bottom line sebagai konsep CSR adalah Konsep pengukuran kinerja perusahaan secara holistik  dengan memasukan tak hanya ukuran kinerja ekonomis berupa perolehan profit, tapi juga ukuran kepedulian sosial dan pelestarian lingkungan. Disebut triple karena konsep ini memasukkan tiga ukuran kinerja sekaligus: economic, environmental, social (EES) atau istilahnya 3P: People-Planet-Profit. Tujuannya jelas, perusahaan tak hanya menjadi economic animal, tapi juga entitas yang bertanggung jawab secara sosial terhadap lingkungannya.

Ide di balik TBL ini tak lain adalah adanya pergeseran paradigma pengelolaan bisnis dari sharholders-focused ke stakeholders-focused. Dari fokus kepada perolehan laba secara membabi-buta menjadi perhatian pada kepentingan pihak-pihak yang terkait (stakeholder interest) baik langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan. Konsekuensinya, peran dunia bisnis semakin siknifikan sebagai alat pemberdaya masyarakat dan pelestari lingkungan. 

Hubungan antara CSR dengan GCG

GCG merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan korporasi. Dalam arti luas mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders dapat dipenuhi secara proporsional. GCG dimaksud untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi. GCG juga untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Timbulnya kesadaran untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance itu tidak terlepas dari tuntutan perekonomian modern yang mengharuskan setiap perusahaan dikelola secara baik dan bertanggung jawab dengan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing, meliputi pemegang saham, direksi, dewan komisaris serta pihak-pihak lain.

Aktivitas ekonomi yang dijalankan perusahaan sebagaimana prinsip etika bisnis diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat. Penerapan etika bisnis tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial-moral suatu institusi bisnis dan para pelaku dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungannya. Menerapkan Penerapan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan (Corporate Social Responsibility CSR) secara benar berarti juga memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan CSR secara konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. CSR merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.

Kesimpulan dan Penutup

 Konsep CSR bermakna  sangatlah luas, mencakup seluruh pemangku kepentingan (stake holders) di dalam dan di sekitar suatu perusahaan. Secara umum, masyarakat dunia telah menerima dan menyepakati bahwa CSR adalah sesuatu yang perlu menjadi komitmen setiap perusahaan. Indonesia, berbeda dengan negara-negara lain, telah menjadikannya sebagai suatu kewajiban hukum (meski belum berlaku bagi semua jenis perusahaan). Terlepas dari berbagai kekurangsempurnaan dalam pengaturannya, namun semoga pewajiban atas sesuatu yang sebenarnya merupakan kegiatan sukarela ini bukannya menjadi beban baru bagi dunia usaha (seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan usaha), tapi dapat melihatnya sebagai suatu kesempatan untuk berpartisipasi dalam perbaikan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan di mana mereka, perusahaan-perusahaan tersebut, berdiri, beroperasi dan mendapatkan keuntungan. Sebagai wujud pengimplemetasian GCG yang memiliki standar tertentu, CSR harus dijakankan dengan sepenuh hati dan berkelanjutan agar mampu dirasakan manfaatnya baik sekarang maupun di masa yang akan datang.



Referensi


1. Andreas Viklund, “Jurnal Manajemen, Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Bahan Kuliah Manajemen” http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/corporate-social-responsibility-csr.html diakses pada 25/03/2012. 




3. Yuswohady, “Triple Bottom Line”, http://www.yuswohady.com/2008/10/24/triple-bottom-line/


diakses pada 25/03/2012


4. Holy K. M. Kalangit, SH, “ Konsep Corporate Social Responsibility, Pengaturan dan Pelaksanaannya di Indonesia.” http://www.csrindonesia.com/data/articlesother/20090202132726-a.pdf , diakses pada 25/03/2012
Tags : Aliyatun Nabawiyah dan Destyana Kasmin

Pattaya Steamboat and Yakiniku

Minggu ini saya berkesempatan untuk makan malam ala Jepang di Pattaya. Mendengar nama Pattaya, pada awalnya saya mengira restoran yang terletak di Bintaro Nine Walk ini menyajikan masakan ala Thailand. Tapi ternyata, Menu yang disajikan di restoran ini adalah menu Jepang, seperti steamboat dan Yakiniku.
Kali ini, saya memesan steamboat kuah Tom yam paket lengkap yang dibanderol Rp 65,000 untuk 2-3 porsi dan Yakiniku set Rp 40,000 untuk 2 orang.






Konsep memasak sendiri di restoran ini cukup menyenangkan. Dimana di meja kita disediakan menu mentah lengkap dengan heaternya sesuai dengan pesanan kita. Kita sendiri yang menentukan tingkat kematangan masakan yang akan kita makan. Dengan harga yang aman bagi kantong mahasiswa, cita rasa yang disajikan cukup memanjakan lidah. 
Foodcourt yang terletak di Bintaro IX Walk Unit KT 47 - 48, Jl. Maleo Raya ( Bintaro Sektor 9 ), Bintaro - Jakarta Selatan ini layak dikunjungi.
 

Wanita Dewasa Tidak Mudah Terintimidasi

Tanpa saya sadari, tahun ini saya berusia 21 tahun. Time flies, huh?!
Alhamdulilah saya merasa sedang dilimpahi berkah untuk menuju ke proses pendewasaan

 Thanks God, I have these alays with me as my mind shelter for this past 6 years.

Saya suka tertawa sendiri mengingat hal-hal konyol yang saya lakukan setahun belakangan ini. Yang sangat gagal di tahun 2012 adalah usaha saya untuk jadi wanita dewasa. Beberapa teman saya mungkin masih ingat betul dengan tagline saya 'Wanita dewasa tidak mudah terintimidasi'. Banyak hal saya lakukan dengan hati-hati. Bersikap lebih tenang, tidak mudah bereaksi terhadap hal-hal yang mengagetkan saya. Semuanya hanya niatan. Setiap hari saya masih lebay dalam menghadapi kehidupan saya. Dan masih kekanak-kanakan dalam menghadapi masalah.
Wanita dewasa?
Mungkin saya tak perlu terlalu serius berusaha menjadi dewasa. Saya hanya akan selalu menjadi wanita yang bahagia. Saya bahagia jika melihat orang lain berbahagia karena mereka melihat saya bahagia. Saya yakin suatu hari nanti saya akan menjadi wanita dewasa versi saya.

Bahagia

Saya yakin, setiap manusia pasti ingin bahagia. 
Anyway, this just came up to my mind while I'm trying to be happy. Saya percaya dengan istilah Imbal balik, yang artinya kebahagiaan tidak akan diperoleh jika kita hanya diam saja menunggu. Kebahagiaan adalah pengorbanan untuk memperoleh sesuatu yang memuaskan.
Beberapa orang percaya kebahagiaan lebih berpihak pada orang kaya daripada orang miskin. Padahal menurut saya, sebagian orang kaya, hidupnya serlalu ingin lebih. Lebih ini dan itu, disegala bidang. Keinginan untuk terus menerus berlebih ini menimbulkan tuntutan yang akhirnya membawa mereka pada stres, dan ini jelas tidak membahagiakan.
Berdasarkan Survey Gallup (2011) negara yang penduduknya paling bahagia adalah Panama, negara yang terkenal dengan cerutu dan kanalnya ini dikatakan paling bahagia karena selalu mengutamkan hal positif dalam hidup dan mementingkan keluarga dan teman. Padahal kita tahu, bahwa Panama bukanlah negara yang kaya raya. Sedangkan negara yang dinyatakan paling tidak bahagia adalah Singapura, yang notabene merupakan negara kaya dengan pendapatan perkapita tertinggi di dunia. Dalam riset yang dilakukan sepanjang tahun 2011 terhadap ratusan orang di 148 negara ini, kita dapat semakin meyakini bahwa harta bukanlah kunci utama kebahagiaan seseorang. 
As for me, happiness is a mindset. One thing can be positive or negative. depending on our point of view. every cloud has silver lining. if we can see everything in positive light, that is where we will find happiness.

Indofood Food Festival Cita Rasa Nusantara 2013

Festival Indofood digelar di Plaza dan Parkir Selatan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, berlangsung selama dua hari, Sabtu dan Minggu  (1 - 2 Juni 2013). Acara dibuka untuk umum mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB, dimana para pengunjung dapat masuk secara gratis tanpa perlu membeli tiket. Indofood Festival menampilkan 45 pedagang makanan baik dari Jakarta dan sekitarnya maupun perwakilan dari beberapa daerah.










Picture : Daniar Prima
Selain menghadirkan puluhan penjaja makanan pilihan, juga dihadirkan Galeri Indofood, dimana masyarakat dapat melihat dan mengenal rangkaian produk Indofood serta mencicipi secara langsung. Pengunjung dapat juga melihat wall of fame – yakni perjalanan Indofood dari masa ke masa serta menikmati Bolu Pelangi Raksasa berukuran 2 x 2 meter hasil karya para chef dari Bogasari Baking Center. Selain Galeri Indofood, juga terdapat Swalayan Indofood di mana pengunjung dapat membeli aneka produk Indofood.

Penerapan Psak 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan



Untuk menentukan laba atau pajak kena penghasilan dalam pelaporan akuntansi, wajib pajak sering mengalami permasalahan akibat perbedaan peraturan perpajakan dengan pernyataan standar keuangan akuntansi. Perbedaan tersebut terdiri dari perbedaan sementara(temporary different) dan perbedaan tetap (Permanent different). Perbedaan tetap tidak boleh dimasukkan ke dalam laporan laba rugi karena berdasar aturan perpajakan bukan merupakan penghasilan. Sedangkan perbedaan sementara boleh diakui, sehingga harus dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk mengetahui laba fiskal perusahan.

PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam :

1. Mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal hal sebagai berikut :

a. Pemulihan nilai tercatat aktiva dan pelunasan nilai tercatat kewajiban yang disajikan di dalam neraca

b. Transaksi atau kejadian lain dalam periode berjalan yang diakui dan disajikan didalam laporan komersial perusahaan

2. Pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa kerugian yang belum dikompesasikan, penyajian pajak penghasilan di dalam laporan keuangan komersial dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pajak penghasilan Prinsip Dasar Akunansi Pajak Penghasilan

Prinsip Dasar Akuntansi Pajak Penghasilan

Akuntansi pajak penghasilan seperti diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.

Prinsip dasar :

1. Tujuan PSAK 46 adalah untuk mengatur akuntansi pajak penghasilan. Dalam mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang yaitu pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas. Transaksi-transaksi lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Pernyataan ini juga mengatur aset pajak tangguhan yang berasal dari rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.

2. Ruang Lingkup PSAK 46 yaitu, PSAK ini diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk semua pajak luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor. Pajak penghasilan tidak berlaku pada hibah pemerintah, tetapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

3. Dalam PSAK 46 dikenal istilah-istilah mengenai beban pajak (penghasilan pajak), laba akuntansi, laba kena pajak, pajak penghasilan, pajak penghasilan final, pajak kini, perbedaan temporer.

4. Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan. Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan denganliabilitas tersebut pada periode masa depan.

5. Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aset liabilitas pada laporan keuangan konsolidasi.

6. Entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas, jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi. Jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.

7. Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tanggugan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak berasal dari pengakuan awal goodwill atau pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi, kecuali bila penghasilan berasal dari kombinasi bisnis dan transaski yang diakui periode yang sama atau berbeda di luar laporan laba rugi.

8. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Apabila terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding.

9. Atas perbedaan antara nilai tercatat menurut akuntansi dan DPP menurut pajak atas aset dan liabilitas yang dikenai pajak final, tidak dilakukan pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba.

Kesimpulan

PSAK No.46 merupakan standar yang mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan dengan menerapkan pendekatan neraca. Pendekatan neraca mengakui adanya kewajiban dan aktiva pajak tangguhan terhadap konsekuensi fiskal masa depan sebagai akibat adanya perbedaan waktu dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan.

Apabila ada perusahaan belum menerapkan PSAK No.46 sehingga perubahan penerapan kebijakan yang baru menyebabkan laporan keuangan harus disajikan kembali. Dari hasil penyajian kembali tersebut diketahui bahwa penerapan PSAK No.46 mengakibatkan munculnya akun baru yaitu aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva perusahaan sebagai akibat dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi beban pajak perusahaan.

Adanya manfaat pajak tangguhan juga mengakibatkan bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan.

Referensi

Perpajakan Indonesia, Valentina Sri., SE., MSi, Aji Suryo., SE., MM, UPP SMP YKPN

Intermediate Accounting, Kieso,Weygand,Warfield, Wiley

Prinsip Akuntansi dalam PSAK 46

BLUSTIC

BLUSTIC atau Budi Luhur Accoustic, merupakan event Off Air yang digelar oleh Radio Budi Luhur, setiap 2 minggu sekali pada hari senin pukul 3-5 sore di Pelataran Jakarta Broadcasting School (JBS), Universitas Budi Luhur Jakarta. Sesuai dengan tagline BLUSTIC, Support your local talent, Acara ini digelar untuk memfasilitasi para seniman lokal, baik warga kampus Budi Luhur maupun musisi Indie darimanapun untuk menampilkan penampilan terbaik mereka. Konsep acara BLUSTIC adalah akustik, dimana para musisi biasanya hanya akan memainkan gitar, bass, dan cajon. Setiap minggunya, BLUSTIC menghadirkan tema-tema unik sehingga, selain penampilan musisi-musisi indie, biasanya BLUSTIC juga menghadirkan special performer dari berbagai komunitas seperti dancer community, beatbox, freestyler, skateboard, dan berbagai komunitas unik lainnya.
Special Performer Komunitas Free Styler

Pameran Komunitas DEKAVE di BLUSTIC
Kru BLUSTIC
Seru ya! Nah, jika Anda memiliki bakat bermusik, bernyanyi atau memiliki komunitas seru yang ingin bergabung dan tampil di Acara Blustik silahkan menghubungi blustic.event@gmail.com atau melalui twitter di @blustic

Selamat Pagi

Halo,

Sabtu pagi yang cerah di langit Ciledug. Saya masih berpikir, minggu ini adalah minggu yang berat. Berangkat ke kampus jam 7 pagi dan sampai dirumah lagi jam 7 malam. Dalam satu hari menyelesaikan 13 SKS non stop, ditambah rapat organisasi, dan persiapan kompetisi karya Ilmiah. Seharusnya minggu ini kebagian 24 SKS, tetapi saya sampai sangat overload untuk 32 SKS, karena tambahan kelas pengganti. Saya sampai harus menomorduakan Radio dan Latihan Paduan Suara. Otak harus jungkir balik menyelesaikan tugas-tugas yang turut datang bertubi-tubi. Tugas metodologi penelitian, menyusun kertas kerja pemeriksaan, bahkan PR yang remeh temeh seperti soal pilihan ganda untuk internal pengauditan dan akuntansi syariah terasa sangat menekan. 

Entahlah, semester ini sangat berasa sekali semangat kuliahnya. Bagaimanapun, semester ini seharusnya menjadi semester terakhir saya mengikuti kelas, sehingga semester depan saya dapat menyusun Skripsi. Dan entah bagaimana, kegiatan perkuliahan dan tugas serta penelitian yang membabi-buta ini membuat saya menjadi orang yang lebih egois lagi. Saya benar-benar tidak punya waktu untuk mengurusi kehidupan pribadi saya (saya punya, ya?) Saya rindu ngobrol dengan teman-teman saya. Memikirkan hal yang tidak penting dan lucu untuk ditertawakan. Apakah saya telah menjadi dewasa? saya rasa tidak. Tetapi entah mengapa, pagi ini, di tengah-tengah tugas Metodologi Penelitian, saya merasa seperti sudah berumur 30 tahun.

Ciledug, 30 Maret 2012
Otak bekerja, Hati bersuka cita. Itulah cara saya memenangkan hari ini, esok, dan seterusnya.

Eidelweis

Edelweis (kadang ditulis eidelweis) atau Edelweis Jawa (Javanese edelweiss) juga dikenal sebagai Bunga Abadi yang mempunyai nama latin Anaphalis javanica, adalah tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi Indonesia. Tumbuhan ini dapat mencapai ketinggian maksimal 8 m dengan batang mencapai sebesar kaki manusia walaupun umumnya tidak melebihi 1 m.





Di balik keindahan dari bunga edelweis ternyata tersimpan sebuah mitos, dimana bagi yang memberikan bunga ini kepada pasangannya, maka cintanya akan abadi. Tidak sedikit para pencinta yang menjadikan bunga abadi ini menjadi salah satu hadiah spesial bagi pasangannya. Konon, hal itu dimaksudkan agar cintanya abadi. Bunga Edelweis ini adalah oleh-oleh sahabat saya dari Bromo. Well, meskipun mitos hanyalah mitos, semoga bunga ini bisa melambangkan persahabatan kami yang Insya Allah Awet.

Salatiga

Shopping Plasa Salatiga - Picture by Lucca

Saya masih sangat jatuh cinta pada udara Salatiga yang sejuk dan hangat. Pada langitnya yang biru membentang. Pada awannya yang putih berarak. Pada airnya yang bening, dingin dan menyegarkan. Pada orang-orangnya yang ramah dan peduli.


Saya masih begitu merindukan Salatiga, kota kecil yang ramai, tertib dan menjanjikan. Saya ingin melihat lagi jalan rayanya yang tidak begitu lebar, tetapi selalu cukup untuk menampung hilir mudik kendaraan warganya. Saya ingin berjalan lagi melewati jalan-jalan setapaknya yang teduh dan asri. Saya ingin mengunjungi lagi, rumah-rumah warganya yang sederhana dan indah. Saya ingin berputar-putar mengelilingi Lapangan Pancasila dan kembali menikmati batagor, sup buah ataupun ronde kacang sambil berbincang bersama sahabat-sahabat saya. Saya ingin menelusuri jalan ring road yang baru saja selesai dibuat. 

Saya ingin bertumbuh bersama kota kelahiran saya, menjadi saksi jika ia memutuskan untuk menjadi kota ultramodern, yang diatas tanahnya dibangun tempat-tempat dan gedung-gedung pencakar langit. Biarlah saya melihat kota saya membangun diri, berbenah dan menjadi lebih baik tanpa perlu meninggalkan jiwanya. Saya ingin selalu melihat Salatiga dari jauh dan bangga berkata, itu kotaku.

Saya ingin bertemu Ayah,Ibu, Fandi,Mbah Kakung, Mbah Uti, Bude, Pakde, Om, Tante, Sepupu-Sepupu, tetangga-tetangga, teman SD, teman SMP, teman SMA, teman les, teman bermain, kenalan, sahabat dan siapa saja yang tinggal di Salatiga seperti saya tidak pernah meninggalkan Salatiga. Seperti saya selalu berada disana, menghirup udara yang sama, merasakan hangatnya matahari Salatiga di pagi hari, dan dinginnya malam Salatiga yang menggigil. Saya ingin mereka mengingat saya seperti saya tidak pernah meninggalkan mereka. Saya ingin kami bercerita topik yang sama tentang salatiga tanpa saya harus terkaget, 'Oh, Salatiga sudah berubah'. Saya paling tidak ingin sibuk dengan dunia saya yang baru dan menjadikan kehidupan lama sebagai prioritas yang kesekian.

Saya selalu rindu pulang. Saya punya banyak hal untuk diingat, dilihat, dibanggakan di Salatiga. Malam ini, saya hanyalah mahasiswa rantau yang sedang merindukan banyak hal di masa lalu, merindukan kehidupan saya yang begitu kompleks di kota kecil bernama Salatiga. 

Reksa Dana sebagai Investasi yang Tepat bagi Pemula

Pendahuluan 
Saat ini terdapat banyak jenis investasi yang dapat dilakukan oleh calon investor. Baik di sektor riil maupun di sektor keuangan dan pasar modal.  Salah satu alat investasi yang saat ini mulai populer adalah Reksa Dana. Investasi Reksa Dana dianggap memiliki prospek menguntungkan jika investor disiplin dan teratur dalam menambah nilai portofolio invetasinya di reksa dana yang telah ditetapkan pada awal investor memilih investasi di reksa dana. Topik pada tulisan ini adalah mengenai alasan memilih investasi reksadana. Selain  merinci alasan pemilihan reksadana sebagai alat investasi yang tepat, pada tulisan ini  saya juga akan menjelaskan informasi sederhana dan seluk beluk  mengenai reksadana.
Definisi Reksadana
Ditinjau dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang artinya 'jaga' atau 'pelihara' dan 'dana' yang berarti 'uang' atau 'kumpulan uang'. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai 'kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan'. Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi  (MI) ke dalam portofolio investasi,baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/ sekuriti lainnya. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.     Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2.     Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi;
3.     Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust  yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham1934 (Securities Exchange Act of 1934). Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange amemuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana. SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar. Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) , yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana
Reksadana Pendapatan Tetap
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efekbersifat utang.
Reksadana Saham
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
Reksadana Campuran
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.

Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

Mengapa Memilih Reksadana?
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa. Selain itu adalah dari segi perpajakan. Pembelian maupun penjualan kembali UP dari produk reksa dana adalah bebas pajak. Ini dilakukan atas kebijakan pemerintah (Dirjen Pajak), untuk merangsang dunia investasi di Indonesia.

Risiko Investasi Reksa Dana
Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
1.  Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
2. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

Bagaimana Kalau Perusahaan Reksa Dananya Bangkrut?
 Produk Reksa Dana diterbitkan oleh Perusahaan Reksa Dana, yang sekaligus bertindak sebagai manajer investasi. Karena itu, perusahaan Manajer investasi hidup dari komisi yang diterimanya sewaktu investor membeli UP (Unit Penyertaannya). Besar komisi ini biasanya maksimal sekitar 3% dari nilai UP yang dibeli nasabah. Dari komisi-komisi yang terkumpul inilah perusahaan reksa dana ini "menggaji" dirinya sendiri. Terkadang, komisi juga didapat bila nasabah menjual kembali UP yang mereka miliki. Mungkin saja terjadi, pendapatan yang diterima manajer investasi dari komisi-komisi tersebut lebih kecil daripada biaya-biaya yang harus dia keluarkan untuk membiayai perusahaannya. Akibatnya, bisa saja manajer investasi (Perusahaan Reksa Dana) ini tidak bisa hidup lebih lama, dan akhirnya bangkrut. Pertanyaannya, apakah harta Reksa Dana yang dibeli para investor ikut hilang? Jawabannya: tidak. Menurut peraturan, harta Reksa Dana harus disimpan dalam sebuah tempat terpisah, yang disebut dengan nama Bank Kustodian. Bank Kustodian adalah sebuah lembaga/badan yang sudah memiliki izin dari BAPEPAM untuk bisa menyimpan harta dari suatu aset reksa dana. Perusahaan Reksa Dana tidak boleh menyimpan sendiri harta reksa dananya. Dia harus menyimpannya di tempat lain, yaitu pada Bank Kustodian.

Jadi, bila Perusahaan Reksa Dana/Perusahaan Manajer investasi bangkrut, maka harta Reksa Dana yang Anda miliki dijamin tetap aman. Bacalah prospektus reksa dana Anda, di situ akan tertulis Bank Kustodian mana yang dipakai oleh perusahaan reksa dana Anda

Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF)  adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. ETF adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham. ETF lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi). Di Indonesia, ETF disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan dibursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek". 

Perkembangan dan Aplikasi Reksadana pada Saat ini
Director of Research and Investor Relation Bahana Investment Management Budi Hikmat mengatakan untuk investor pemula, sebaiknya memilih produk reksadana dengan aset pasar uang atau dikenal reksadana pasar uang. Tahun 2010, lalu reksadana ini memberikan keuntungan rata-rata 7 persen. Untuk produk ini, yang memberikan tingkat pengembalian paling tinggi adalah DPLK BRI fix dengan return 11,7 persen selama 1 tahun. Sementara produk reksadana campuran memiliki rata-rata tingkat pengembalian hingga 30 persen. Produk tertinggi imbal hasilnya selama 3 tahun yaitu Brent Dana Fleksi. Adapun produk  reksadana terproteksi memiliki rata-rata tingkat pengembalian 8 persen. Reksa Dana Terproteksi diinvestasikan pada obligasi dengan tujuan memberikan proteksi atas investasi awal. Mengapa demikian? Intinya ada pada salah satu konsep dasar obligasi, yaitu obligasi pada saat jatuh tempo harganya akan kembali ke 100 (par).

Produk reksadana dengan tingkat pengembalian tertinggi untuk tipe reksadana terproteksi adalah Schroder Regular Income Plan VIII sebesar 23,32 persen per tahun. Produk reksadana pendapatan tetap dengan dasar obligasi yang notabene memberikan bunga (kupon) secara periodik. Sepanjang 2010, produk ini memberikan return sebesar 10 persen rata-rata. Produk dengan return tertinggi produk Kresna Olympus sebesar 83,41 persen selama 1 tahun. Sedangkan produk tertinggi yang memberikan imbal hasil selama 3 tahun yaitu GMT Dana Obligasi Plus.

Sarbanes Oxley Act


        Sarbanes-Oxley (Sarbanes-Oxley Act of 2002, Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) atau kadang disingkat SOX atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional. Akta yang diberi nama berdasarkan dua sponsornya, Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH), ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.
Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 judul atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.
Perdebatan mengenai untung rugi penerapan Sarbox masih terus terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara para penentangnya berkilah bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.
Sarbox menetapkan suatu lembaga semi pemerintah, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.

Latar Belakang Sarbanes-Oxley Act
       Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
  1. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat buruk terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai.
  2. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan.
  3. Memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi, karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.
4 Hal-hal yang Diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
  1. Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
  2. Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
  3. Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
  4. Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
  5. Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
  6. Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
  7. Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.
        Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan public untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu (whistleblowers) untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan agara dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program). Sarbanes-Oxley Act juga meningkatkan program perlindungan bagi pegawai yang menjadi pengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.

Perusahaan atau organisasi yang diatur oleh Sarbanes-Oxley Act antara lain: perusahaan-perusahaan yang sahamnya telah diregistrasi berdasarkan Section 12 of the Exchange Act of 1934, perusahaan-perusahaan yang wajib membuat laporan diregistrasi berdasarkan Section 15(d) of the Exchange Act, perusahaan-perusahaan yang sedang dalam proses registrasi, dan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit. Undang - undang ini tidak mengecualikan perusahaan asing yang listing di Amerika Serikat dan KAP dari luar Amerika Serikat yang menerbitkan laporan auditnya bagi perusahaan tersebut. Persyaratan bagi independensi auditor yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act diantaranya: menghindari beberapa aktivitas yang dilarang (§201), semua jasa audit harus telah disetujui oleh komite audit, adanya rotasi dari partner yang melakukan audit, menghindari konflik kepentingan, dan penelaahan oleh Comptroller General terhadap dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan.

Komite Audit
Dalam kaitan tanggung jawab korporasi, Komite Audit mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit korporasi
  2. Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
  3. Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit
  4. Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP
  5. Public Company Accounting Oversight Board
Dewan ini dibentuk berdasarkan Sarbanes-Oxley Act Title I yang berbunyi: “....to oversee the audit of public companies that are subject to the securities laws.” Dewan ini mempunyai 5 orang anggota yang dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Secretary of Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal Reserve Board). Tugas-tugas dari dewan ini antara lain :
  1. Melakukan registrasi terhadap KAP yang mengaudit perusahaan publik
  2. Menetapkan atau mengadopsi, atau melakukan keduanya: standar audit, quality control, etika, independensi, dan beberapa standar lain yang berkaitan dengan proses audit
  3. Melaksanakan inspeksi terhadap KAP-KAP
  4. Melakukan investigasi, penegakan disiplin dan pengenaan sanksi terhadap KAP dan partner dari KAP yang melakukan pelanggaran
  5. Melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi lain sebagai dewan yang dianggap perlu demi kepentingan publik.