Salatiga

Shopping Plasa Salatiga - Picture by Lucca

Saya masih sangat jatuh cinta pada udara Salatiga yang sejuk dan hangat. Pada langitnya yang biru membentang. Pada awannya yang putih berarak. Pada airnya yang bening, dingin dan menyegarkan. Pada orang-orangnya yang ramah dan peduli.


Saya masih begitu merindukan Salatiga, kota kecil yang ramai, tertib dan menjanjikan. Saya ingin melihat lagi jalan rayanya yang tidak begitu lebar, tetapi selalu cukup untuk menampung hilir mudik kendaraan warganya. Saya ingin berjalan lagi melewati jalan-jalan setapaknya yang teduh dan asri. Saya ingin mengunjungi lagi, rumah-rumah warganya yang sederhana dan indah. Saya ingin berputar-putar mengelilingi Lapangan Pancasila dan kembali menikmati batagor, sup buah ataupun ronde kacang sambil berbincang bersama sahabat-sahabat saya. Saya ingin menelusuri jalan ring road yang baru saja selesai dibuat. 

Saya ingin bertumbuh bersama kota kelahiran saya, menjadi saksi jika ia memutuskan untuk menjadi kota ultramodern, yang diatas tanahnya dibangun tempat-tempat dan gedung-gedung pencakar langit. Biarlah saya melihat kota saya membangun diri, berbenah dan menjadi lebih baik tanpa perlu meninggalkan jiwanya. Saya ingin selalu melihat Salatiga dari jauh dan bangga berkata, itu kotaku.

Saya ingin bertemu Ayah,Ibu, Fandi,Mbah Kakung, Mbah Uti, Bude, Pakde, Om, Tante, Sepupu-Sepupu, tetangga-tetangga, teman SD, teman SMP, teman SMA, teman les, teman bermain, kenalan, sahabat dan siapa saja yang tinggal di Salatiga seperti saya tidak pernah meninggalkan Salatiga. Seperti saya selalu berada disana, menghirup udara yang sama, merasakan hangatnya matahari Salatiga di pagi hari, dan dinginnya malam Salatiga yang menggigil. Saya ingin mereka mengingat saya seperti saya tidak pernah meninggalkan mereka. Saya ingin kami bercerita topik yang sama tentang salatiga tanpa saya harus terkaget, 'Oh, Salatiga sudah berubah'. Saya paling tidak ingin sibuk dengan dunia saya yang baru dan menjadikan kehidupan lama sebagai prioritas yang kesekian.

Saya selalu rindu pulang. Saya punya banyak hal untuk diingat, dilihat, dibanggakan di Salatiga. Malam ini, saya hanyalah mahasiswa rantau yang sedang merindukan banyak hal di masa lalu, merindukan kehidupan saya yang begitu kompleks di kota kecil bernama Salatiga. 

Reksa Dana sebagai Investasi yang Tepat bagi Pemula

Pendahuluan 
Saat ini terdapat banyak jenis investasi yang dapat dilakukan oleh calon investor. Baik di sektor riil maupun di sektor keuangan dan pasar modal.  Salah satu alat investasi yang saat ini mulai populer adalah Reksa Dana. Investasi Reksa Dana dianggap memiliki prospek menguntungkan jika investor disiplin dan teratur dalam menambah nilai portofolio invetasinya di reksa dana yang telah ditetapkan pada awal investor memilih investasi di reksa dana. Topik pada tulisan ini adalah mengenai alasan memilih investasi reksadana. Selain  merinci alasan pemilihan reksadana sebagai alat investasi yang tepat, pada tulisan ini  saya juga akan menjelaskan informasi sederhana dan seluk beluk  mengenai reksadana.
Definisi Reksadana
Ditinjau dari asal kata, reksa dana berasal dari kosa kata 'reksa' yang artinya 'jaga' atau 'pelihara' dan 'dana' yang berarti 'uang' atau 'kumpulan uang'. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai 'kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan'. Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi  (MI) ke dalam portofolio investasi,baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/ sekuriti lainnya. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.     Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2.     Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi;
3.     Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust  yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham1934 (Securities Exchange Act of 1934). Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange amemuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana. SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar. Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) , yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana
Reksadana Pendapatan Tetap
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efekbersifat utang.
Reksadana Saham
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
Reksadana Campuran
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.

Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

Mengapa Memilih Reksadana?
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa. Selain itu adalah dari segi perpajakan. Pembelian maupun penjualan kembali UP dari produk reksa dana adalah bebas pajak. Ini dilakukan atas kebijakan pemerintah (Dirjen Pajak), untuk merangsang dunia investasi di Indonesia.

Risiko Investasi Reksa Dana
Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
1.  Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
2. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

Bagaimana Kalau Perusahaan Reksa Dananya Bangkrut?
 Produk Reksa Dana diterbitkan oleh Perusahaan Reksa Dana, yang sekaligus bertindak sebagai manajer investasi. Karena itu, perusahaan Manajer investasi hidup dari komisi yang diterimanya sewaktu investor membeli UP (Unit Penyertaannya). Besar komisi ini biasanya maksimal sekitar 3% dari nilai UP yang dibeli nasabah. Dari komisi-komisi yang terkumpul inilah perusahaan reksa dana ini "menggaji" dirinya sendiri. Terkadang, komisi juga didapat bila nasabah menjual kembali UP yang mereka miliki. Mungkin saja terjadi, pendapatan yang diterima manajer investasi dari komisi-komisi tersebut lebih kecil daripada biaya-biaya yang harus dia keluarkan untuk membiayai perusahaannya. Akibatnya, bisa saja manajer investasi (Perusahaan Reksa Dana) ini tidak bisa hidup lebih lama, dan akhirnya bangkrut. Pertanyaannya, apakah harta Reksa Dana yang dibeli para investor ikut hilang? Jawabannya: tidak. Menurut peraturan, harta Reksa Dana harus disimpan dalam sebuah tempat terpisah, yang disebut dengan nama Bank Kustodian. Bank Kustodian adalah sebuah lembaga/badan yang sudah memiliki izin dari BAPEPAM untuk bisa menyimpan harta dari suatu aset reksa dana. Perusahaan Reksa Dana tidak boleh menyimpan sendiri harta reksa dananya. Dia harus menyimpannya di tempat lain, yaitu pada Bank Kustodian.

Jadi, bila Perusahaan Reksa Dana/Perusahaan Manajer investasi bangkrut, maka harta Reksa Dana yang Anda miliki dijamin tetap aman. Bacalah prospektus reksa dana Anda, di situ akan tertulis Bank Kustodian mana yang dipakai oleh perusahaan reksa dana Anda

Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF)  adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. ETF adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham. ETF lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi). Di Indonesia, ETF disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan dibursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek". 

Perkembangan dan Aplikasi Reksadana pada Saat ini
Director of Research and Investor Relation Bahana Investment Management Budi Hikmat mengatakan untuk investor pemula, sebaiknya memilih produk reksadana dengan aset pasar uang atau dikenal reksadana pasar uang. Tahun 2010, lalu reksadana ini memberikan keuntungan rata-rata 7 persen. Untuk produk ini, yang memberikan tingkat pengembalian paling tinggi adalah DPLK BRI fix dengan return 11,7 persen selama 1 tahun. Sementara produk reksadana campuran memiliki rata-rata tingkat pengembalian hingga 30 persen. Produk tertinggi imbal hasilnya selama 3 tahun yaitu Brent Dana Fleksi. Adapun produk  reksadana terproteksi memiliki rata-rata tingkat pengembalian 8 persen. Reksa Dana Terproteksi diinvestasikan pada obligasi dengan tujuan memberikan proteksi atas investasi awal. Mengapa demikian? Intinya ada pada salah satu konsep dasar obligasi, yaitu obligasi pada saat jatuh tempo harganya akan kembali ke 100 (par).

Produk reksadana dengan tingkat pengembalian tertinggi untuk tipe reksadana terproteksi adalah Schroder Regular Income Plan VIII sebesar 23,32 persen per tahun. Produk reksadana pendapatan tetap dengan dasar obligasi yang notabene memberikan bunga (kupon) secara periodik. Sepanjang 2010, produk ini memberikan return sebesar 10 persen rata-rata. Produk dengan return tertinggi produk Kresna Olympus sebesar 83,41 persen selama 1 tahun. Sedangkan produk tertinggi yang memberikan imbal hasil selama 3 tahun yaitu GMT Dana Obligasi Plus.

Sarbanes Oxley Act


        Sarbanes-Oxley (Sarbanes-Oxley Act of 2002, Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) atau kadang disingkat SOX atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional. Akta yang diberi nama berdasarkan dua sponsornya, Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH), ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.
Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 judul atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.
Perdebatan mengenai untung rugi penerapan Sarbox masih terus terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara para penentangnya berkilah bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.
Sarbox menetapkan suatu lembaga semi pemerintah, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.

Latar Belakang Sarbanes-Oxley Act
       Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
  1. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat buruk terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai.
  2. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan.
  3. Memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi, karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.
4 Hal-hal yang Diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
  1. Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
  2. Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
  3. Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
  4. Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
  5. Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
  6. Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
  7. Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.
        Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan public untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu (whistleblowers) untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan agara dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program). Sarbanes-Oxley Act juga meningkatkan program perlindungan bagi pegawai yang menjadi pengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.

Perusahaan atau organisasi yang diatur oleh Sarbanes-Oxley Act antara lain: perusahaan-perusahaan yang sahamnya telah diregistrasi berdasarkan Section 12 of the Exchange Act of 1934, perusahaan-perusahaan yang wajib membuat laporan diregistrasi berdasarkan Section 15(d) of the Exchange Act, perusahaan-perusahaan yang sedang dalam proses registrasi, dan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit. Undang - undang ini tidak mengecualikan perusahaan asing yang listing di Amerika Serikat dan KAP dari luar Amerika Serikat yang menerbitkan laporan auditnya bagi perusahaan tersebut. Persyaratan bagi independensi auditor yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act diantaranya: menghindari beberapa aktivitas yang dilarang (§201), semua jasa audit harus telah disetujui oleh komite audit, adanya rotasi dari partner yang melakukan audit, menghindari konflik kepentingan, dan penelaahan oleh Comptroller General terhadap dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan.

Komite Audit
Dalam kaitan tanggung jawab korporasi, Komite Audit mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit korporasi
  2. Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
  3. Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit
  4. Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP
  5. Public Company Accounting Oversight Board
Dewan ini dibentuk berdasarkan Sarbanes-Oxley Act Title I yang berbunyi: “....to oversee the audit of public companies that are subject to the securities laws.” Dewan ini mempunyai 5 orang anggota yang dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Secretary of Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal Reserve Board). Tugas-tugas dari dewan ini antara lain :
  1. Melakukan registrasi terhadap KAP yang mengaudit perusahaan publik
  2. Menetapkan atau mengadopsi, atau melakukan keduanya: standar audit, quality control, etika, independensi, dan beberapa standar lain yang berkaitan dengan proses audit
  3. Melaksanakan inspeksi terhadap KAP-KAP
  4. Melakukan investigasi, penegakan disiplin dan pengenaan sanksi terhadap KAP dan partner dari KAP yang melakukan pelanggaran
  5. Melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi lain sebagai dewan yang dianggap perlu demi kepentingan publik.

The Trees And The Wild – Honeymoon On Ice

Beberapa hari yang lalu, saya menonton film yang direkomendasikan seorang teman. Eternal Sunshine of the Spotless Mind, yang dibintangi oleh aktor Jim Carrey bersama Kate Winslet. Film ini berkisah tentang orang yang berusaha keras untuk menghapus kenangan masa lalu agar mampu hidup dan berjalan ke depan tanpa kesakitan. Ini adalah film yang membuat kita agak-agak “berpikir”. Honeymoon on Ice adalah adegan dimana kate dan Jim menikmati kebersamaan di atas danau yang berubah menjadi dataran es ketika musim dingin tiba. Pasangan ini saling bercengkerama di tengah dinginnya malam bersalju sambil memandangi bintang. Adegan ini dahulu menginspirasi band favorite saya, The Trees and The Wild untuk merilis single pertamanya yang berjudul sama “Honeymoon on Ice”.


 
Jim dan Kate dalam adegan Honeymoon on Ice - www.scifireviewpodcast.com

Musik gitar akustik yang sederhana dan easy listening menjadi ciri khas dari The Trees and The Wild. Band indie asal Jakarta beraliran akustik-folk ini beranggotakan tiga personil, yaitu Remedy Waloni (vokal, gitar akustik), Iga Massardi (gitar elektrik, gitar akustik, backing vocal, perkusi), dan Andra B. Kurniawan (gitar akustik, bass, backing vocal). Berawal dari pertemanan ketiganya di masa sekolah, pada tahun 2006 mereka mulai menulis beberapa lagu dengan warna musik yang berbeda dari band Indonesia pada umumnya. Nama The Trees and The Wild sendiri merupakan suatu ungkapan yang menunjuk kepada situasi yang bebas, hidup dan tidak artifisial. Alunan musiknya yang santai dan menyejukkan, sekilas band ini mengingatkan kita kepada band akustik asal Norwegia, Kings of Convenience.


i'll be sitting and i'll be waiting for you
cause all this thoughts and all this hopes
will go blue

time awaits you now
and breaks you now
i'm on your side

i'm on your side
i'm on your side

and memories is all we got
so hold my hand
and we'll ease it out
tonight tonight

i can feel you in my sleep
the fear of eve is in my grief
the smile of light is flashing both my eyes

i'll be sitting and i'll be waiting for you



 I just love this song.

Pengakuan Pendapatan pada Sistem Akuntansi Syariah

Perkembangan Praktik Akuntansi Syariah  
Bangkitnya sistem akuntansi syariah di Indonesia dilatarbelakangi banyaknya transaksi dengan dasar syariah, baik yang dilakukan lembaga bisnis syariah maupun non syariah. Hingga kini para anggota KAS (Komite Akuntansi Syariah) masih sering melakukan pembahasan masalah bagaimana mengaudit dengan sistem syariah, mengingat sistemnya belum dibangun secara permanen, dengan cakupan standar umumnya mencakup atas ruang lingkup penerapan, karekteristik transaksi, pengukuran dan penyajian transaksi secara syariah.
Taken from : Softwareakuntansi
Skandal akuntansi pada tiga perusahaan yakni bidang energi (Enron), obat-obatan (Merck), dan mesin cetak (Xerox) yang diguncang skandal manipulasi keuangan, ketiganya merupakan perusahaan penganut pengakuan pendapatan system basis akrual. Enron membukukan keuntungan anak perusahaan dimasukkan dalam laba pembukuan perusahaan induknya untuk mengangkat harga saham di pasar.

Akrual Basis Vs Kas Basis
Masalah sistem accrual basis yang konvensional dan cash basis yang syariah menjadi perdebatan seru pihak KAS. Sistem akuntansi konvensional berbasis pada pembukuan mengakui adanya utang atau pemasukan yang sifatnya belum riil, accrual basis, ini lawan dari cash basis. Accrual basis tersebut sudah terbukti banyak kegagalan, terutama dalam mendorong para akuntan untuk lebih jujur dan adil, sehinggga dianggap melanggar syariah.
Secara ekstrem kubu syariah bahkan mengingatkan apa yang terjadi pada perusahaan ENRON itu juga bakal terjadi di Indonesia, termasuk pada perusahaan berbasis akuntansi syariah. Diperkirakan kejadian serupa bukan hanya dapat terjadi pada perusahaan local yang auditnya berbasis pada akuntansi konvensional, tetapi juga dapat menerpa pada perusahaan yang auditnya berbasis syariah. Hal ini dikarenakan sistem accrual basis juga diterapkan pada akuntansi syariah.
Sistem Akrual basis dianggap melanggar syariah islam karena mengakui adanya pendapatan yang terjadi di masa yang akan datang, karena syariah islam melarang untuk mengakui suatu pendapatan yang sifatnya belum pasti. Masa yang akan datang adalah kekuasaan dan wewenang allah sepenuhnya untuk mengetahuinya (baca qs al-baqarah:255).
Penerapan metode accrual basis dalam pengakuan pendapatan akan menyebabkan bank, asuransi atau usaha yang berbasiskan pada syari’ah melanggar syariat islam. Bahkan, dapat disimpulkan penerapan metode accrual basis merupakan loop hole bagi terjadinya korupsi. Sistem tersebut tidak cocok dalam syariah, karena memberikan banyak pintu untuk memungkinkan terjadi penyimpangan loop hole yang mengarah terjadinya korupsi. Pada tahap awal dimulailah dalam bentuk pempublikasian neraca dan laba rugi akhir tahun yang bersifat window dressing. Kita mengetahui betapa banyaknya bank-bank yang menggelembungkan angka total pendapatan akhir tahun dengan maksud untuk menggelembungkan angka tingkat laba melalui perlipatgandaan angka pendapatan, laba, dengan mengkredit pendapatan dengan mendebit pendapatan yang akan diterima (Interest Earned Not Collected/IENC). Cara ini dilakukan dalam upaya meyakinkan masyarakat bahwa bank bersangkutan menguntungkan untuk menarik dana masyarakat lebih banyak Bahkan, metoda accrual basis juga dapat disalahterapkan untuk menyulap bank yang tadinya merugi menjadi bank yang untung. Selanjutnya dapat mengarah pada korupsi pemalsuan agka dan neraca, serta laba rugi yang semakin melebar dan tidak masuk akal, hingga terjadi kebangkrutan. Kejadian menyimpang ini biasanya baru diketahui secara mendadak sementara public telah distraksi oleh laporan finansial yang semu tersebut. Kenyataan saat ini, bank-bank syariah atau usaha yang berbasis syariah wajib memasukkan pendapatan yang akan ditagih menjadi pendapatan riil di dalam laporan pendapatan rugi labanya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia/ PAPSI tahun 2003.

Anjuran IAI Untuk menggunakan Akrual Basis
Sementara itu, pendukung system accrual basis mengungkapkan mengingatkan bahwa suatu janji itu berdasarkan syariah juga wajib dipenuhi. Misalnya dalam perjanjian sewa kontrakan, jika tuan A mengontrakan rumah dengan harga Rp 500.000,00 per bulan, maka dia akan membukukan pendapatan sebesar Rp 6.000.000,00 per tahun. Metode tersebut tidak bertentangan dengan kaidah islam karena sudah terjadi kesepakatan sewa. Akrual basis atau dasar akrual adalah proses akuntansi untuk mengakui terjadinya peristiwa non kas. Accrual basis mengakui pendapatan dan adanya peningkatan yang terkait dengan asset (aktiva) dan beban (expenses) serta peningkatan yang terkait dengan utang (liabilities) dalam jumlah tertentu yang akan diterima atau dibayar (biasanya) dalam bentuk kas di masa yang akan datang
Sistem itu juga sudah diadopsi lewat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 dan juga Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang mengharuskan bank syariah untuk menerapkan metode accrual basis dalam pengakuan pendapatan dan beban mereka. Dalam sistem accrual basis, dasar akrual digunakan untuk mengakui adanya pendapatan dan atau peningkatan aktiva yang akan diterima di masa yang akan datang pada saat transaksi tersebut terjadi. Misalnya, sebuah perusahaan melakukan penjualan secara kredit, maka perusahaan tersebut akan mencatat adanya piutang (hak perusahaan tersebut terhadap pembeli yang akan diterima di masa yang akan datang). Model ini dianggap tidak bertentangan dengan kaidah di dalam Islam.
Seiring dengan bangkitnya sistem akuntansi syariah, KAS perlu memberikan pengaturan atau standar untuk pencatatan, pengukuran, maupun penyajian laporan keuangan syariah sehingga para praktisi dan pengguna keuangan mempunyai standar yang sama dalam akuntansinya. Entah metode pengakuan mana yang dipakai. Saya hanya berharap dengan praktik akuntansi yang bersih, kegiatan perekonomian tidak hanya menguntungkan secara materil namun juga membawa berkah.


Batavia Air Pailit

Industri penerbangan di Indonesia masih memiliki kelemahan pengawasan yang menyebabkan persaingan menjadi tidak sehat. Secara pribadi, saya mengharapkan adanya semacam audit total terhadap kesehatan penerbangan di Indonesia. Lihat kasus Adam Air, Batavia Air pailit karena ada persaingan tidak sehat.



 Picture Taken From : Batampos

Berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (30/1) lalu dan dihentikan beroperasi. Yang menarik dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang. Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena "force majeur". Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Pihak pengadilan tidak mau menyidangkan perkara pailit karena kuasa hukum Batavia Air tidak mengajukan “counter” agar perusahaan tersebut tidak dipailitkan. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil "force majeur" untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. Kegiatan operasional Batavia Air kemudian akan dialihkan kepada kurator. Batavia Air sempat disebut-sebut menolak dicabutnya gugatan pailit itu. Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi pengadilan. "Mengapa mereka menolak untuk dicabut?" 

Ini menunjukkan bahwa Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa beroperasi kembali.

Indikasi persaingan tidak sehat muncul dikarenakan jumlah calon penumpang dengan potensi penumpang yang ada dan perusahaan penerbangan yang saling memperebutkan para penumpang. Perizinan pengelolaan penerbangan juga dinilai terlalu lemah dan terlalu longgar, sehingga secara pondasi ekonomi mereka rapuh. Konteks makronya sama seperti industri telekomunikasi, tapi dalam penerbangan ini padat modal teknologi dan regulasi demi keamanan.
 
Pemerintah juga harus mendukung pemain baru di Industri ini dengan regulasi yang tepat. Jangan sampai pelaku industri ini berguguran karena lemahnya pengawasan pemerintah.