Sarbanes-Oxley (Sarbanes-Oxley Act of 2002, Public Company Accounting Reform
and Investor Protection Act of 2002) atau kadang disingkat SOX atau Sarbox
adalah hukum federal Amerika Serikat
yang ditetapkan pada 30 Juli 2002
sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron,
Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Skandal-skandal
yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham
perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap
pasar saham nasional. Akta yang diberi nama
berdasarkan dua sponsornya, Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH),
ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3
dan oleh Senat dengan suara 99-0
serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.
Perundang-undangan ini menetapkan
suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik
walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11
judul atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan
Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission
(SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.
Perdebatan mengenai untung rugi
penerapan Sarbox masih terus terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini
diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik
terhadap pasar modal nasional dengan antara lain
memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara para penentangnya berkilah
bahwa Sarbox tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen
perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif
terhadap perusahaan asing.
Sarbox menetapkan suatu lembaga
semi pemerintah, Public
Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi,
mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan
mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah
seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan
laporan keuangan yang lebih dikembangkan.
Latar Belakang Sarbanes-Oxley Act
Undang-undang
ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative
Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush
pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari
Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar
seperti: Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup,
Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth,
Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP
yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
- Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat buruk terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai.
- Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan.
- Memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi, karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.
4 Hal-hal yang Diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi,
pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan
yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil
yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan
kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu
diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
- Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
- Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
- Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
- Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
- Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
- Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.
Dalam
hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan public untuk
membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu (whistleblowers)
untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan
oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti
ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima
dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan agara
dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan mendorong para
pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan
dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program
pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program). Sarbanes-Oxley
Act juga meningkatkan program perlindungan bagi pegawai yang menjadi pengadu
atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya
setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat,
didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif
lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga
Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini,
tindakan pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a
Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang
melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.
Perusahaan atau organisasi yang
diatur oleh Sarbanes-Oxley Act antara lain: perusahaan-perusahaan yang sahamnya
telah diregistrasi berdasarkan Section 12 of the Exchange Act of 1934,
perusahaan-perusahaan yang wajib membuat laporan diregistrasi berdasarkan
Section 15(d) of the Exchange Act, perusahaan-perusahaan yang sedang dalam
proses registrasi, dan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit.
Undang - undang ini tidak mengecualikan perusahaan asing yang listing di
Amerika Serikat dan KAP dari luar Amerika Serikat yang menerbitkan laporan
auditnya bagi perusahaan tersebut. Persyaratan bagi independensi auditor yang
diatur dalam Sarbanes-Oxley Act diantaranya: menghindari beberapa aktivitas
yang dilarang (§201), semua jasa audit harus telah disetujui oleh komite audit,
adanya rotasi dari partner yang melakukan audit, menghindari konflik
kepentingan, dan penelaahan oleh Comptroller General terhadap dampak potensial
dari rotasi yang telah diwajibkan.
Komite Audit
Dalam kaitan tanggung jawab korporasi, Komite Audit
mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit korporasi
- Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
- Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit
- Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP
- Public Company Accounting Oversight Board
Dewan ini dibentuk berdasarkan Sarbanes-Oxley Act
Title I yang berbunyi: “....to oversee the audit of public companies that are
subject to the securities laws.” Dewan ini mempunyai 5 orang anggota yang
dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Secretary of
Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal Reserve Board).
Tugas-tugas dari dewan ini antara lain :
- Melakukan registrasi terhadap KAP yang mengaudit perusahaan publik
- Menetapkan atau mengadopsi, atau melakukan keduanya: standar audit, quality control, etika, independensi, dan beberapa standar lain yang berkaitan dengan proses audit
- Melaksanakan inspeksi terhadap KAP-KAP
- Melakukan investigasi, penegakan disiplin dan pengenaan sanksi terhadap KAP dan partner dari KAP yang melakukan pelanggaran
- Melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi lain sebagai dewan yang dianggap perlu demi kepentingan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar