Perkembangan Praktik Akuntansi Syariah
Bangkitnya
sistem akuntansi syariah di Indonesia dilatarbelakangi banyaknya transaksi
dengan dasar syariah, baik yang dilakukan lembaga bisnis syariah maupun non
syariah. Hingga kini para anggota KAS (Komite Akuntansi Syariah) masih sering
melakukan pembahasan masalah bagaimana mengaudit dengan sistem syariah, mengingat
sistemnya belum dibangun secara permanen, dengan cakupan standar umumnya
mencakup atas ruang lingkup penerapan, karekteristik transaksi, pengukuran dan
penyajian transaksi secara syariah.
Taken from : Softwareakuntansi |
Skandal
akuntansi pada tiga perusahaan yakni bidang energi (Enron), obat-obatan
(Merck), dan mesin cetak (Xerox) yang diguncang
skandal manipulasi keuangan, ketiganya merupakan perusahaan penganut pengakuan pendapatan system basis
akrual. Enron membukukan keuntungan anak perusahaan dimasukkan dalam
laba pembukuan perusahaan induknya untuk mengangkat harga saham di pasar.
Akrual Basis Vs Kas Basis
Masalah sistem accrual basis yang konvensional dan cash
basis yang syariah menjadi perdebatan seru pihak KAS. Sistem akuntansi
konvensional berbasis pada pembukuan mengakui adanya utang atau pemasukan yang
sifatnya belum riil, accrual basis, ini lawan dari cash basis.
Accrual basis tersebut sudah terbukti banyak kegagalan, terutama dalam
mendorong para akuntan untuk lebih jujur dan adil, sehinggga dianggap melanggar
syariah.
Secara
ekstrem kubu syariah bahkan mengingatkan apa yang terjadi pada
perusahaan ENRON itu juga bakal terjadi di Indonesia, termasuk pada perusahaan
berbasis akuntansi syariah. Diperkirakan
kejadian serupa bukan hanya dapat terjadi pada perusahaan local yang auditnya
berbasis pada akuntansi konvensional, tetapi juga dapat menerpa pada perusahaan
yang auditnya berbasis syariah. Hal ini dikarenakan sistem accrual basis juga diterapkan
pada akuntansi syariah.
Sistem
Akrual basis dianggap melanggar syariah islam karena mengakui adanya
pendapatan yang terjadi di masa yang akan datang, karena syariah islam melarang
untuk mengakui suatu pendapatan yang sifatnya belum pasti. Masa yang akan datang
adalah kekuasaan dan wewenang allah sepenuhnya untuk mengetahuinya (baca qs al-baqarah:255).
Penerapan
metode accrual basis dalam pengakuan pendapatan akan menyebabkan bank, asuransi
atau usaha yang berbasiskan pada syari’ah melanggar syariat islam. Bahkan, dapat
disimpulkan penerapan metode accrual basis merupakan loop hole
bagi terjadinya korupsi. Sistem tersebut tidak cocok dalam syariah, karena
memberikan banyak pintu untuk memungkinkan terjadi penyimpangan loop hole
yang mengarah terjadinya korupsi. Pada tahap awal
dimulailah dalam bentuk pempublikasian neraca dan laba rugi akhir tahun yang
bersifat window dressing. Kita mengetahui betapa banyaknya
bank-bank yang menggelembungkan angka total pendapatan akhir tahun dengan maksud
untuk menggelembungkan angka tingkat laba melalui perlipatgandaan angka pendapatan,
laba, dengan mengkredit pendapatan dengan mendebit pendapatan yang akan
diterima (Interest Earned Not Collected/IENC). Cara ini dilakukan
dalam upaya meyakinkan masyarakat bahwa bank bersangkutan menguntungkan untuk
menarik dana masyarakat lebih banyak Bahkan, metoda accrual basis juga
dapat disalahterapkan untuk menyulap bank yang tadinya merugi menjadi bank yang
untung. Selanjutnya dapat mengarah pada korupsi pemalsuan agka dan neraca,
serta laba rugi yang semakin melebar dan tidak masuk akal, hingga terjadi
kebangkrutan. Kejadian menyimpang ini biasanya baru diketahui secara mendadak
sementara public telah distraksi oleh laporan finansial yang semu tersebut. Kenyataan
saat ini, bank-bank syariah atau usaha yang berbasis syariah wajib memasukkan
pendapatan yang akan ditagih menjadi pendapatan riil di dalam laporan pendapatan
rugi labanya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Pedoman Akuntansi
Perbankan Syariah Indonesia/ PAPSI
tahun 2003.
Anjuran IAI Untuk menggunakan Akrual Basis
Sementara
itu, pendukung system accrual basis mengungkapkan mengingatkan bahwa suatu
janji itu berdasarkan syariah juga wajib dipenuhi. Misalnya dalam perjanjian
sewa kontrakan, jika tuan A mengontrakan rumah dengan harga Rp 500.000,00 per
bulan, maka dia akan membukukan pendapatan sebesar Rp 6.000.000,00 per tahun.
Metode tersebut tidak bertentangan dengan kaidah islam karena sudah terjadi
kesepakatan sewa. Akrual basis atau
dasar akrual adalah proses akuntansi untuk mengakui terjadinya peristiwa non
kas. Accrual basis mengakui pendapatan dan adanya
peningkatan yang terkait dengan asset (aktiva) dan beban (expenses)
serta peningkatan yang terkait dengan utang (liabilities) dalam jumlah
tertentu yang akan diterima atau dibayar (biasanya) dalam bentuk kas di masa
yang akan datang
Sistem
itu juga sudah diadopsi lewat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.
59 dan juga Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang
mengharuskan bank syariah untuk menerapkan metode accrual basis dalam pengakuan
pendapatan dan beban mereka. Dalam sistem accrual basis, dasar akrual digunakan
untuk mengakui adanya pendapatan dan atau peningkatan aktiva yang akan diterima
di masa yang akan datang pada saat transaksi tersebut terjadi. Misalnya, sebuah
perusahaan melakukan penjualan secara kredit, maka perusahaan tersebut akan
mencatat adanya piutang (hak perusahaan tersebut terhadap pembeli yang akan
diterima di masa yang akan datang). Model ini dianggap tidak bertentangan dengan
kaidah di dalam Islam.
Seiring
dengan bangkitnya sistem akuntansi syariah, KAS perlu memberikan pengaturan
atau standar untuk pencatatan, pengukuran, maupun penyajian laporan keuangan
syariah sehingga para praktisi dan pengguna keuangan mempunyai standar yang
sama dalam akuntansinya. Entah metode pengakuan mana yang dipakai. Saya hanya berharap dengan praktik akuntansi yang bersih, kegiatan perekonomian tidak hanya menguntungkan secara materil namun juga membawa berkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar