Penerapan Psak 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan



Untuk menentukan laba atau pajak kena penghasilan dalam pelaporan akuntansi, wajib pajak sering mengalami permasalahan akibat perbedaan peraturan perpajakan dengan pernyataan standar keuangan akuntansi. Perbedaan tersebut terdiri dari perbedaan sementara(temporary different) dan perbedaan tetap (Permanent different). Perbedaan tetap tidak boleh dimasukkan ke dalam laporan laba rugi karena berdasar aturan perpajakan bukan merupakan penghasilan. Sedangkan perbedaan sementara boleh diakui, sehingga harus dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk mengetahui laba fiskal perusahan.

PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam :

1. Mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal hal sebagai berikut :

a. Pemulihan nilai tercatat aktiva dan pelunasan nilai tercatat kewajiban yang disajikan di dalam neraca

b. Transaksi atau kejadian lain dalam periode berjalan yang diakui dan disajikan didalam laporan komersial perusahaan

2. Pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa kerugian yang belum dikompesasikan, penyajian pajak penghasilan di dalam laporan keuangan komersial dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pajak penghasilan Prinsip Dasar Akunansi Pajak Penghasilan

Prinsip Dasar Akuntansi Pajak Penghasilan

Akuntansi pajak penghasilan seperti diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.

Prinsip dasar :

1. Tujuan PSAK 46 adalah untuk mengatur akuntansi pajak penghasilan. Dalam mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang yaitu pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas. Transaksi-transaksi lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Pernyataan ini juga mengatur aset pajak tangguhan yang berasal dari rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.

2. Ruang Lingkup PSAK 46 yaitu, PSAK ini diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk semua pajak luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor. Pajak penghasilan tidak berlaku pada hibah pemerintah, tetapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

3. Dalam PSAK 46 dikenal istilah-istilah mengenai beban pajak (penghasilan pajak), laba akuntansi, laba kena pajak, pajak penghasilan, pajak penghasilan final, pajak kini, perbedaan temporer.

4. Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan. Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan denganliabilitas tersebut pada periode masa depan.

5. Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aset liabilitas pada laporan keuangan konsolidasi.

6. Entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas, jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi. Jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.

7. Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tanggugan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak berasal dari pengakuan awal goodwill atau pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi, kecuali bila penghasilan berasal dari kombinasi bisnis dan transaski yang diakui periode yang sama atau berbeda di luar laporan laba rugi.

8. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Apabila terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding.

9. Atas perbedaan antara nilai tercatat menurut akuntansi dan DPP menurut pajak atas aset dan liabilitas yang dikenai pajak final, tidak dilakukan pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba.

Kesimpulan

PSAK No.46 merupakan standar yang mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan dengan menerapkan pendekatan neraca. Pendekatan neraca mengakui adanya kewajiban dan aktiva pajak tangguhan terhadap konsekuensi fiskal masa depan sebagai akibat adanya perbedaan waktu dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan.

Apabila ada perusahaan belum menerapkan PSAK No.46 sehingga perubahan penerapan kebijakan yang baru menyebabkan laporan keuangan harus disajikan kembali. Dari hasil penyajian kembali tersebut diketahui bahwa penerapan PSAK No.46 mengakibatkan munculnya akun baru yaitu aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva perusahaan sebagai akibat dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi beban pajak perusahaan.

Adanya manfaat pajak tangguhan juga mengakibatkan bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan.

Referensi

Perpajakan Indonesia, Valentina Sri., SE., MSi, Aji Suryo., SE., MM, UPP SMP YKPN

Intermediate Accounting, Kieso,Weygand,Warfield, Wiley

Prinsip Akuntansi dalam PSAK 46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar