Prambors Hits Without Violance 2013

Prambors menggelar Fun Running pada Minggu, 17 Maret 2013 di Plaza Selatan, Senayan untuk merayakan hari jadinya yang ke-42. Acara ini dimulai pada pukul 06.00 wib dan Fun Running Start pukul 07.00 wib.





Radio Budi Luhur, yang juga merupakan media partner acara ini, turut  meramaikan acara olahraga yang sekaligus merupakan wujud kegiatan anti kekerasan terhadap anak muda ini. Generasi muda dicontohkan untuk menghindari tawuran, bullying atau tindak kekerasan lain, dan menyalurkan energinya dalam olahraga. Selain menyehatkan, acara yang dihadiri ribuan peserta ini juga menjadi ajang berkumpulnya anak muda se-Jakarta.
Acara HITS WITHOUT VIOLENCE yang diadakan Prambors ini berlangsung meriah. Setelah lelah berlari kecil sambil mendengarkan instruksi lewat mp3 yang sudah di download sebelumnya, kita melakukan harlem shake di jalan. Kemudian ada pelepasan 5000 balon di udara dan langit jadi kelihatan cantik dengan balon-balon kecil itu.
Ada juga pembagian doorprice oleh para penyiar Prambors yang secara bergantian menjadi pembawa acara. Tidak ketinggalan hiburan tanpa kekerasan dari Hi-Vi, Calvin Jeremy, Alexa, dan Tangga. Acara ini berakhir pukul 11.30 dan diiringi lagu Hebat dari Tangga.
Para peserta memperoleh T-shirt dan breakfast dari Mc Donald. Saya bersama kru Radio Budi Luhur lainnya sangat menikmati acara ini.

Hubungan antara Corporate Social Responsibility dengan Good Corporate Governance

Pendahuluan
     Adanya kerugian yang di alami masyarakat maupun komunitas masyarakat akibat beroperasinya perusahaan di lingkungan tempat hidup mereka, menimbulkan respon negatif masyarakat terhadap eksistensi perusahaan tersebut. Padahal perusahaan didirikan tidak hanya demi mengejar keuntungan semata, yaitu keuntungan bagi pemegang saham. Seharusnya perusahaan tidak mengabaikan kepentingan  masyarakat sekitar tempat perusahaan beroperasi. Berdirinya perusahaan sebenarnya tidak terlepas dari peran perusahaan tersebuut terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi penting dan relevan bagi perusahaan untuk menjaga hubungan baik dengan lingkungan dan masyarakat yang secara langsung maupun tidak telah dimanfaatkan sumber daya nya. Tulisan ini akan membahas mengenai definisi, konsep dan hubungan CSR dengan Tata kelola Perusahaan.

Definisi CSR

1. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungannya atau CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

2. Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas.

3. World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan.

4. Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.

5. CSR Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.

6. Menurut Gunawan Widjaja seperti yang di tuliskan di dalam bukunya pengertian CSR adalah kerja sama antara perusahaan (tidak hanya perseroan terbatas) dengan segala sesuatu dan segala hal (stakeholders yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan tersebut untuk tetap menjamin keberadaab dan kelangsungan usaha (sustainability) perusahaan tersebut.

7. Ada pula pihak yang mendefinisikan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

Diantara berbagai definisi diatas dapat kami menyimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan dan kehidupan yang lebih baik.

Penjelasan Atas Definisi CSR

Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Di sini perlu dibedakan antara program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan. Sementara, program Corporate Social Responsibility merupakan program yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menciptakan kemandirian publik.

Perusahaan yang menjalankan model bisnisnya dengan berpijak pada prinsip-prinsip etika bisnis dan manajemen pengelolaan sumber daya alam yang strategik dan sustainable akan dapat menumbuhkan citra positif serta mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat . Philip Kotler dan Nancy Lee juga mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility memiliki kemampuan untuk meningkatkan citra perusahaan karena jika perusahaan menjalankan tata kelola bisnisnya dengan baik dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka pemerintah dan masyarakat akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan tersebut untuk beroperasi di wilayah mereka. Citra positif ini akan menjadi asset yang sangat berharga bagi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan hidupnya saat mengalami krisis.
Melihat pentingnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam membantu perusahaan menciptakan citra positifnya maka perusahaan seharusnya melihat Corporate Social Responsibility bukan sebagai sentra biaya (cost center) melainkan sebagai sentra laba (profit center) di masa mendatang. Logikanya sederhana, jika Corporate Social Responsibility diabaikan kemudian terjadi insiden. Maka biaya yang dikeluarkan untuk biaya recovery bisa jadi lebih besar dibandingkan biaya yang ingin dihemat melalui peniadaan Corporate Social Responsibility itu sendiri. Hal ini belum termasuk pada resiko non-finansial yang berupa memburuknya citra perusahaan di mata publiknya.
Jadi, GCG adalah salah satu implementasi GCG di perusahaan adalah penerapan corporate social responsibility (CSR).

Konsep CSR

Dari definisi ini kita melihat pentingnya sustainability (berkesinambungan / berkelanjutan), yaitu dilakukan secara terus menerus untuk efek jangka panjang dan bukan hanya dilakukan sekali-sekali saja. Konsep CSR memang sangat berkaitan erat dengan konsep sustainability development (pembangunan yang berkelanjutan). Konsep CSR dengan demikian memiliki arti bahwa selain memiliki tanggung jawab untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang saham dan untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, suatu perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral, etika, dan filantropik. Pandangan tradisional mengenai perusahaan melihat bahwa tanggung jawab utama (jika bukan satu-satunya) perusahaan adalah semata-mata terhadap pemiliknya, atau para pemegang saham. Adanya konsep CSR mewajibkan perusahaan untuk memiliki pandangan yang lebih luas yaitu bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain seperti karyawan, supplier, konsumen, komunitas setempat, masyarakat secara luas, pemerintah, dan kelompok – kelompok lainnya.  

Dalam hal ini, jika sebelumnya pijakan tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada sisi finansial saja (single bottom line), kini dikenal konsep ‘triple bottom line’, yaitu bahwa tanggung jawab perusahaan berpijak pada 3 dasar, yaitu : finansial, sosial dan lingkungan atau yang juga dikenal dengan 3P (profit, people, planet).

Konsep CSR Triple Bottom Line

Triple bottom line sebagai konsep CSR adalah Konsep pengukuran kinerja perusahaan secara holistik  dengan memasukan tak hanya ukuran kinerja ekonomis berupa perolehan profit, tapi juga ukuran kepedulian sosial dan pelestarian lingkungan. Disebut triple karena konsep ini memasukkan tiga ukuran kinerja sekaligus: economic, environmental, social (EES) atau istilahnya 3P: People-Planet-Profit. Tujuannya jelas, perusahaan tak hanya menjadi economic animal, tapi juga entitas yang bertanggung jawab secara sosial terhadap lingkungannya.

Ide di balik TBL ini tak lain adalah adanya pergeseran paradigma pengelolaan bisnis dari sharholders-focused ke stakeholders-focused. Dari fokus kepada perolehan laba secara membabi-buta menjadi perhatian pada kepentingan pihak-pihak yang terkait (stakeholder interest) baik langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan. Konsekuensinya, peran dunia bisnis semakin siknifikan sebagai alat pemberdaya masyarakat dan pelestari lingkungan. 

Hubungan antara CSR dengan GCG

GCG merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan korporasi. Dalam arti luas mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders dapat dipenuhi secara proporsional. GCG dimaksud untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi. GCG juga untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Timbulnya kesadaran untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance itu tidak terlepas dari tuntutan perekonomian modern yang mengharuskan setiap perusahaan dikelola secara baik dan bertanggung jawab dengan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing, meliputi pemegang saham, direksi, dewan komisaris serta pihak-pihak lain.

Aktivitas ekonomi yang dijalankan perusahaan sebagaimana prinsip etika bisnis diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat. Penerapan etika bisnis tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial-moral suatu institusi bisnis dan para pelaku dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungannya. Menerapkan Penerapan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan (Corporate Social Responsibility CSR) secara benar berarti juga memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan CSR secara konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. CSR merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.

Kesimpulan dan Penutup

 Konsep CSR bermakna  sangatlah luas, mencakup seluruh pemangku kepentingan (stake holders) di dalam dan di sekitar suatu perusahaan. Secara umum, masyarakat dunia telah menerima dan menyepakati bahwa CSR adalah sesuatu yang perlu menjadi komitmen setiap perusahaan. Indonesia, berbeda dengan negara-negara lain, telah menjadikannya sebagai suatu kewajiban hukum (meski belum berlaku bagi semua jenis perusahaan). Terlepas dari berbagai kekurangsempurnaan dalam pengaturannya, namun semoga pewajiban atas sesuatu yang sebenarnya merupakan kegiatan sukarela ini bukannya menjadi beban baru bagi dunia usaha (seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan usaha), tapi dapat melihatnya sebagai suatu kesempatan untuk berpartisipasi dalam perbaikan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan di mana mereka, perusahaan-perusahaan tersebut, berdiri, beroperasi dan mendapatkan keuntungan. Sebagai wujud pengimplemetasian GCG yang memiliki standar tertentu, CSR harus dijakankan dengan sepenuh hati dan berkelanjutan agar mampu dirasakan manfaatnya baik sekarang maupun di masa yang akan datang.



Referensi


1. Andreas Viklund, “Jurnal Manajemen, Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Bahan Kuliah Manajemen” http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/corporate-social-responsibility-csr.html diakses pada 25/03/2012. 




3. Yuswohady, “Triple Bottom Line”, http://www.yuswohady.com/2008/10/24/triple-bottom-line/


diakses pada 25/03/2012


4. Holy K. M. Kalangit, SH, “ Konsep Corporate Social Responsibility, Pengaturan dan Pelaksanaannya di Indonesia.” http://www.csrindonesia.com/data/articlesother/20090202132726-a.pdf , diakses pada 25/03/2012
Tags : Aliyatun Nabawiyah dan Destyana Kasmin

Pattaya Steamboat and Yakiniku

Minggu ini saya berkesempatan untuk makan malam ala Jepang di Pattaya. Mendengar nama Pattaya, pada awalnya saya mengira restoran yang terletak di Bintaro Nine Walk ini menyajikan masakan ala Thailand. Tapi ternyata, Menu yang disajikan di restoran ini adalah menu Jepang, seperti steamboat dan Yakiniku.
Kali ini, saya memesan steamboat kuah Tom yam paket lengkap yang dibanderol Rp 65,000 untuk 2-3 porsi dan Yakiniku set Rp 40,000 untuk 2 orang.






Konsep memasak sendiri di restoran ini cukup menyenangkan. Dimana di meja kita disediakan menu mentah lengkap dengan heaternya sesuai dengan pesanan kita. Kita sendiri yang menentukan tingkat kematangan masakan yang akan kita makan. Dengan harga yang aman bagi kantong mahasiswa, cita rasa yang disajikan cukup memanjakan lidah. 
Foodcourt yang terletak di Bintaro IX Walk Unit KT 47 - 48, Jl. Maleo Raya ( Bintaro Sektor 9 ), Bintaro - Jakarta Selatan ini layak dikunjungi.
 

Wanita Dewasa Tidak Mudah Terintimidasi

Tanpa saya sadari, tahun ini saya berusia 21 tahun. Time flies, huh?!
Alhamdulilah saya merasa sedang dilimpahi berkah untuk menuju ke proses pendewasaan

 Thanks God, I have these alays with me as my mind shelter for this past 6 years.

Saya suka tertawa sendiri mengingat hal-hal konyol yang saya lakukan setahun belakangan ini. Yang sangat gagal di tahun 2012 adalah usaha saya untuk jadi wanita dewasa. Beberapa teman saya mungkin masih ingat betul dengan tagline saya 'Wanita dewasa tidak mudah terintimidasi'. Banyak hal saya lakukan dengan hati-hati. Bersikap lebih tenang, tidak mudah bereaksi terhadap hal-hal yang mengagetkan saya. Semuanya hanya niatan. Setiap hari saya masih lebay dalam menghadapi kehidupan saya. Dan masih kekanak-kanakan dalam menghadapi masalah.
Wanita dewasa?
Mungkin saya tak perlu terlalu serius berusaha menjadi dewasa. Saya hanya akan selalu menjadi wanita yang bahagia. Saya bahagia jika melihat orang lain berbahagia karena mereka melihat saya bahagia. Saya yakin suatu hari nanti saya akan menjadi wanita dewasa versi saya.

Bahagia

Saya yakin, setiap manusia pasti ingin bahagia. 
Anyway, this just came up to my mind while I'm trying to be happy. Saya percaya dengan istilah Imbal balik, yang artinya kebahagiaan tidak akan diperoleh jika kita hanya diam saja menunggu. Kebahagiaan adalah pengorbanan untuk memperoleh sesuatu yang memuaskan.
Beberapa orang percaya kebahagiaan lebih berpihak pada orang kaya daripada orang miskin. Padahal menurut saya, sebagian orang kaya, hidupnya serlalu ingin lebih. Lebih ini dan itu, disegala bidang. Keinginan untuk terus menerus berlebih ini menimbulkan tuntutan yang akhirnya membawa mereka pada stres, dan ini jelas tidak membahagiakan.
Berdasarkan Survey Gallup (2011) negara yang penduduknya paling bahagia adalah Panama, negara yang terkenal dengan cerutu dan kanalnya ini dikatakan paling bahagia karena selalu mengutamkan hal positif dalam hidup dan mementingkan keluarga dan teman. Padahal kita tahu, bahwa Panama bukanlah negara yang kaya raya. Sedangkan negara yang dinyatakan paling tidak bahagia adalah Singapura, yang notabene merupakan negara kaya dengan pendapatan perkapita tertinggi di dunia. Dalam riset yang dilakukan sepanjang tahun 2011 terhadap ratusan orang di 148 negara ini, kita dapat semakin meyakini bahwa harta bukanlah kunci utama kebahagiaan seseorang. 
As for me, happiness is a mindset. One thing can be positive or negative. depending on our point of view. every cloud has silver lining. if we can see everything in positive light, that is where we will find happiness.

Indofood Food Festival Cita Rasa Nusantara 2013

Festival Indofood digelar di Plaza dan Parkir Selatan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, berlangsung selama dua hari, Sabtu dan Minggu  (1 - 2 Juni 2013). Acara dibuka untuk umum mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB, dimana para pengunjung dapat masuk secara gratis tanpa perlu membeli tiket. Indofood Festival menampilkan 45 pedagang makanan baik dari Jakarta dan sekitarnya maupun perwakilan dari beberapa daerah.










Picture : Daniar Prima
Selain menghadirkan puluhan penjaja makanan pilihan, juga dihadirkan Galeri Indofood, dimana masyarakat dapat melihat dan mengenal rangkaian produk Indofood serta mencicipi secara langsung. Pengunjung dapat juga melihat wall of fame – yakni perjalanan Indofood dari masa ke masa serta menikmati Bolu Pelangi Raksasa berukuran 2 x 2 meter hasil karya para chef dari Bogasari Baking Center. Selain Galeri Indofood, juga terdapat Swalayan Indofood di mana pengunjung dapat membeli aneka produk Indofood.

Penerapan Psak 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan



Untuk menentukan laba atau pajak kena penghasilan dalam pelaporan akuntansi, wajib pajak sering mengalami permasalahan akibat perbedaan peraturan perpajakan dengan pernyataan standar keuangan akuntansi. Perbedaan tersebut terdiri dari perbedaan sementara(temporary different) dan perbedaan tetap (Permanent different). Perbedaan tetap tidak boleh dimasukkan ke dalam laporan laba rugi karena berdasar aturan perpajakan bukan merupakan penghasilan. Sedangkan perbedaan sementara boleh diakui, sehingga harus dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk mengetahui laba fiskal perusahan.

PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam :

1. Mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal hal sebagai berikut :

a. Pemulihan nilai tercatat aktiva dan pelunasan nilai tercatat kewajiban yang disajikan di dalam neraca

b. Transaksi atau kejadian lain dalam periode berjalan yang diakui dan disajikan didalam laporan komersial perusahaan

2. Pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa kerugian yang belum dikompesasikan, penyajian pajak penghasilan di dalam laporan keuangan komersial dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pajak penghasilan Prinsip Dasar Akunansi Pajak Penghasilan

Prinsip Dasar Akuntansi Pajak Penghasilan

Akuntansi pajak penghasilan seperti diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.

Prinsip dasar :

1. Tujuan PSAK 46 adalah untuk mengatur akuntansi pajak penghasilan. Dalam mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang yaitu pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas. Transaksi-transaksi lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Pernyataan ini juga mengatur aset pajak tangguhan yang berasal dari rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut.

2. Ruang Lingkup PSAK 46 yaitu, PSAK ini diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan termasuk semua pajak luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor. Pajak penghasilan tidak berlaku pada hibah pemerintah, tetapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

3. Dalam PSAK 46 dikenal istilah-istilah mengenai beban pajak (penghasilan pajak), laba akuntansi, laba kena pajak, pajak penghasilan, pajak penghasilan final, pajak kini, perbedaan temporer.

4. Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan. Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan denganliabilitas tersebut pada periode masa depan.

5. Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aset liabilitas pada laporan keuangan konsolidasi.

6. Entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas, jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi. Jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang, maka selisihnya diakui sebagai aset.

7. Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tanggugan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak berasal dari pengakuan awal goodwill atau pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi, kecuali bila penghasilan berasal dari kombinasi bisnis dan transaski yang diakui periode yang sama atau berbeda di luar laporan laba rugi.

8. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Apabila terdapat kesalahan maka perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding.

9. Atas perbedaan antara nilai tercatat menurut akuntansi dan DPP menurut pajak atas aset dan liabilitas yang dikenai pajak final, tidak dilakukan pengakuan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba.

Kesimpulan

PSAK No.46 merupakan standar yang mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan dengan menerapkan pendekatan neraca. Pendekatan neraca mengakui adanya kewajiban dan aktiva pajak tangguhan terhadap konsekuensi fiskal masa depan sebagai akibat adanya perbedaan waktu dan sisa kerugian yang belum dikompensasikan.

Apabila ada perusahaan belum menerapkan PSAK No.46 sehingga perubahan penerapan kebijakan yang baru menyebabkan laporan keuangan harus disajikan kembali. Dari hasil penyajian kembali tersebut diketahui bahwa penerapan PSAK No.46 mengakibatkan munculnya akun baru yaitu aktiva pajak tangguhan yang menambah jumlah aktiva perusahaan sebagai akibat dari adanya manfaat pajak tangguhan yang mengurangi beban pajak perusahaan.

Adanya manfaat pajak tangguhan juga mengakibatkan bertambahnya laba perusahaan sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan.

Referensi

Perpajakan Indonesia, Valentina Sri., SE., MSi, Aji Suryo., SE., MM, UPP SMP YKPN

Intermediate Accounting, Kieso,Weygand,Warfield, Wiley

Prinsip Akuntansi dalam PSAK 46