Pendahuluan
Adanya kerugian yang di alami masyarakat
maupun komunitas masyarakat akibat beroperasinya perusahaan di lingkungan
tempat hidup mereka, menimbulkan respon negatif masyarakat terhadap eksistensi
perusahaan tersebut. Padahal perusahaan didirikan tidak hanya demi mengejar
keuntungan semata, yaitu keuntungan bagi pemegang saham. Seharusnya perusahaan
tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar tempat perusahaan
beroperasi. Berdirinya perusahaan sebenarnya tidak terlepas dari peran
perusahaan tersebuut terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Konsep Corporate Social Responsibility
(CSR) menjadi penting dan relevan bagi perusahaan untuk menjaga hubungan
baik dengan lingkungan dan masyarakat yang secara langsung maupun tidak telah
dimanfaatkan sumber daya nya. Tulisan ini akan membahas mengenai definisi,
konsep dan hubungan CSR dengan Tata kelola Perusahaan.
Definisi CSR
1. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tanggung jawab sosial perusahaan dan
lingkungannya atau CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat
pada umumnya.
2. Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate
Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis,
beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan
dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal
dan masyarakat secara lebih luas.
3. World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan
Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis
untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi
sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas
lokal dan masyarakat secara keseluruhan.
4. Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk
meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
5. CSR Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis
yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai
moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan
lingkungan.
6. Menurut Gunawan Widjaja seperti yang di tuliskan di dalam bukunya
pengertian CSR adalah kerja sama antara perusahaan (tidak hanya perseroan
terbatas) dengan segala sesuatu dan segala hal (stakeholders yang secara
langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan tersebut untuk
tetap menjamin keberadaab dan kelangsungan usaha (sustainability) perusahaan
tersebut.
7. Ada pula pihak yang mendefinisikan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai suatu tindakan atau
konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut)
sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana
perusahaan itu berada.
Diantara berbagai definisi diatas dapat kami
menyimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah
komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu
issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan
dan kehidupan yang lebih baik.
Penjelasan Atas Definisi CSR
Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa
banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan,
bantuan berupa barang, dll. Di sini perlu dibedakan antara program Corporate
Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya
berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan
ketergantungan publik terhadap perusahaan. Sementara, program Corporate Social
Responsibility merupakan program yang berkelanjutan dan bertujuan untuk
menciptakan kemandirian publik.
Perusahaan yang menjalankan model bisnisnya
dengan berpijak pada prinsip-prinsip etika bisnis dan manajemen pengelolaan
sumber daya alam yang strategik dan sustainable akan dapat menumbuhkan citra
positif serta mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat . Philip
Kotler dan Nancy Lee juga mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility
memiliki kemampuan untuk meningkatkan citra perusahaan karena jika perusahaan
menjalankan tata kelola bisnisnya dengan baik dan mengikuti peraturan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah maka pemerintah dan masyarakat akan memberikan
keleluasaan bagi perusahaan tersebut untuk beroperasi di wilayah mereka. Citra
positif ini akan menjadi asset yang sangat berharga bagi perusahaan dalam
menjaga keberlangsungan hidupnya saat mengalami krisis.
Melihat pentingnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam membantu
perusahaan menciptakan citra positifnya maka perusahaan seharusnya melihat
Corporate Social Responsibility bukan sebagai sentra biaya (cost center)
melainkan sebagai sentra laba (profit center) di masa mendatang. Logikanya
sederhana, jika Corporate Social Responsibility diabaikan kemudian terjadi
insiden. Maka biaya yang dikeluarkan untuk biaya recovery bisa jadi lebih besar
dibandingkan biaya yang ingin dihemat melalui peniadaan Corporate Social
Responsibility itu sendiri. Hal ini belum termasuk pada resiko non-finansial
yang berupa memburuknya citra perusahaan di mata publiknya.
Jadi, GCG adalah salah satu implementasi GCG di perusahaan adalah penerapan corporate
social responsibility (CSR).
Konsep CSR
Dari definisi ini kita melihat pentingnya sustainability
(berkesinambungan / berkelanjutan), yaitu dilakukan secara terus menerus untuk
efek jangka panjang dan bukan hanya dilakukan sekali-sekali saja. Konsep CSR
memang sangat berkaitan erat dengan konsep sustainability development (pembangunan
yang berkelanjutan). Konsep CSR dengan demikian memiliki arti bahwa selain
memiliki tanggung jawab untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang saham
dan untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, suatu
perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral, etika, dan filantropik.
Pandangan tradisional mengenai perusahaan melihat bahwa tanggung jawab utama
(jika bukan satu-satunya) perusahaan adalah semata-mata terhadap pemiliknya,
atau para pemegang saham. Adanya konsep CSR mewajibkan perusahaan untuk memiliki
pandangan yang lebih luas yaitu bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab
terhadap pihak-pihak lain seperti karyawan, supplier, konsumen,
komunitas setempat, masyarakat secara luas, pemerintah, dan kelompok – kelompok
lainnya.
Dalam hal ini, jika sebelumnya pijakan
tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada sisi finansial saja (single
bottom line), kini dikenal konsep ‘triple bottom line’, yaitu bahwa
tanggung jawab perusahaan berpijak pada 3 dasar, yaitu : finansial, sosial dan
lingkungan atau yang juga dikenal dengan 3P (profit, people, planet).
Konsep CSR Triple Bottom Line
Triple bottom line sebagai konsep CSR adalah
Konsep pengukuran kinerja perusahaan secara holistik dengan memasukan tak
hanya ukuran kinerja ekonomis berupa perolehan profit, tapi juga ukuran
kepedulian sosial dan pelestarian lingkungan. Disebut triple karena konsep ini
memasukkan tiga ukuran kinerja sekaligus: economic, environmental,
social (EES) atau istilahnya 3P: People-Planet-Profit. Tujuannya jelas, perusahaan
tak hanya menjadi economic animal, tapi juga entitas yang bertanggung
jawab secara sosial terhadap lingkungannya.
Ide di balik TBL ini tak lain adalah adanya
pergeseran paradigma pengelolaan bisnis dari sharholders-focused ke stakeholders-focused.
Dari fokus kepada perolehan laba secara membabi-buta menjadi perhatian pada
kepentingan pihak-pihak yang terkait (stakeholder interest) baik
langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan. Konsekuensinya, peran dunia
bisnis semakin siknifikan sebagai alat pemberdaya masyarakat dan pelestari
lingkungan.
Hubungan antara CSR dengan GCG
GCG
merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan
korporasi. Dalam arti luas mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders
dapat dipenuhi secara proporsional. GCG dimaksud untuk mengatur
hubungan-hubungan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan
signifikan dalam strategi korporasi. GCG juga untuk memastikan bahwa
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Timbulnya kesadaran untuk menerapkan prinsip
Good Corporate Governance itu tidak terlepas dari tuntutan perekonomian modern
yang mengharuskan setiap perusahaan dikelola secara baik dan bertanggung jawab
dengan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing, meliputi pemegang saham,
direksi, dewan komisaris serta pihak-pihak lain.
Aktivitas ekonomi yang dijalankan perusahaan
sebagaimana prinsip etika bisnis diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi
perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat. Penerapan etika bisnis
tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial-moral suatu
institusi bisnis dan para pelaku dunia usaha terhadap masyarakat dan
lingkungannya. Menerapkan Penerapan tanggung jawab perusahaan terhadap
lingkungan (Corporate Social Responsibility CSR) secara benar berarti juga
memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan CSR secara
konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. CSR
merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap
pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan
kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat
luas.
Kesimpulan dan Penutup
Konsep CSR bermakna sangatlah luas, mencakup seluruh pemangku
kepentingan (stake holders) di dalam dan di sekitar suatu perusahaan. Secara
umum, masyarakat dunia telah menerima dan menyepakati bahwa CSR adalah sesuatu
yang perlu menjadi komitmen setiap perusahaan. Indonesia, berbeda dengan
negara-negara lain, telah menjadikannya sebagai suatu kewajiban hukum (meski
belum berlaku bagi semua jenis perusahaan). Terlepas dari berbagai
kekurangsempurnaan dalam pengaturannya, namun semoga pewajiban atas sesuatu
yang sebenarnya merupakan kegiatan sukarela ini bukannya menjadi beban baru
bagi dunia usaha (seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan usaha), tapi
dapat melihatnya sebagai suatu kesempatan untuk berpartisipasi dalam perbaikan
dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan di mana mereka,
perusahaan-perusahaan tersebut, berdiri, beroperasi dan mendapatkan keuntungan.
Sebagai wujud pengimplemetasian GCG yang memiliki standar tertentu, CSR harus
dijakankan dengan sepenuh hati dan berkelanjutan agar mampu dirasakan
manfaatnya baik sekarang maupun di masa yang akan datang.
Referensi
diakses pada 25/03/2012
Tags : Aliyatun Nabawiyah dan Destyana Kasmin